Sabtu, 28 Februari 2009

Calon Legislatif Yang Kita Pilih

Berbeda dengan sistem pemilu yang lalu-lalu, saat ini KPU pusat sudah menetapkan desain surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2009. KPU pusat sudah menyiapkan desain surat suara di mana kolom nama partai dipersempit untuk memberikan ruang yang lebih lebar bagi kolom nama dan tanpa foto calon legislatif. Artinya, kalau ini yang digunakan, seorang caleg harus benar-benar dikenal oleh pemilihnya. Ini beda dengan pengalaman lalu dimana dengan mengusung nama besar partai, sebuah partai sudah memiliki pemilih tradisional sehingga meski tidak melakukan sosialisasi, calon legislatifnya sudah pasti terpilih.

Hal lainnya adalah, kalau dulu surat suara di coblos, maka kemungkinan untuk Pemilu 2009 saat memilih, hanya nama calon legislatif yang dipilih dicentang. Di sini, peran calon legislatif untuk memberikan pemahanan kepada pendukungnya sangat penting. Sebab kalau salah, suara akan dianggap cacat yang tentu saja merugikan dirinya dan partai.

Lalu, bagaimana sikap pemilih menghadapinya? Pemilih harus kritis! Jangan memilih kucing dalam karung. Artinya, calon legislatif yang dipilih, harus benar-benar dikenal. Komitmen calon legislatif untuk kesejahteraan masyarakat harus jadi acuannya. Calon legislatif yang dipilih adalah mereka yang mencalonkan diri bukan karena ingin mencari sesuap nasi. Track record atau perjalanan karya calon legislatif harus diketahui dengan pasti. Artinya, meski seorang calon legislatif masih ada hubungan keluarga, sahabat, kenalan atau pernah menjadi pejabat birokrat penting, namun kalau tidak memiliki idealisme membangun kesejahteraan masyarakat, jangan dipilih.

Mengumumkan nama-nama calon legislatif lewat media massa tujuannya adalah dikenal pemilih. Bukan hanya calon legislatif yang menjadi perhatian. Visi dan misi partai harus diketahui dengan jelas. Partai besar dengan slogan dan promosi besar-besaran, belum tentu memiliki visi dan misi yang memihak rakyat, demikian sebaliknya.

Ada banyak komentar dan tanggapan yang bermunculan tentang para calon legislatif. Positif atau negatif komentar dan tanggapan itu harus tetap dilihat sebagai bagian dari demokrasi. Kesadaran politik masyarakat sudah mulai terbentuk seiring banyaknya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Saatnya nanti mereka akan mengetahui calon legislatif mana yang harus dipilih. Pemilih sekarang juga tahu calon legislatif mana yang saat pemilu rajin memberikan bantuan kepada masyarakat, namun akan menghilang bila sudah terpilih. Itu artinya, siapa yang sudah ada di hati mereka, pasti tetap dipilih, meski ada lain yang tidak datang memberikan bantuan tapi akan siap membela kepentingan rakyat bila sudah terpilih.

Enam bulan masa sosialisasi adalah waktu yang harus dimaksimalkan oleh semua kita yang memiliki hak pilih maupun dipilih. Namun, sejak tulisan ini saya terbitkan masa sosialisasi tinggal satu bulan lagi, belum lagi dipotong dengan minggu tenang. Mengambil hati pemilih harus dilakukan dengan maksimal. Tapi, harus diingat bahwa masyarakat sekarang membutuhkan bukti-bukti bukan janji.

Memilih adalah hak yang harus dilaksanakan. Dengan kata lain, sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kesinambungan pembangunan, hak pilih harus digunakan. Untuk itu, sebagai pemilih yang baik, tidak salah kalau sejak sekarang kita sudah mengenal para calon legislatif. Dengan mengenal mereka, maka kita tidak akan salah memilih. Sekali mencentang, maka nasib masyarakat akan ditentukan untuk lima tahun mendatang.

Jumat, 20 Februari 2009

BERPOLITIK YANG PROFESIONAL

Penjelasan Etika Politik

Politikus profesional yang negarawan, itulah idaman setiap rakyat yang akan membawa aspirasi, dan memperbaiki nasibnya. Rakyat yang secara alamiah memahami politik melalui proses pemilihan umum, rakyat mengawasi dan menilai setiap kegiatan politik. Alhasil, tidak mustahil terjadi pergolakan dan tindakan-tindakan kekerasan, melanggar hukum dan sejenisnya dalam kegiatan politik, baik karena ketidak tahuan, maupun acapkali karena terkena hasutan para politikus yang tidak menggunakan etika.

Seorang politikus yang profesional adalah seorang yang cakap membawa aspirasi masyarakat dengan isu-isu yang mencuat kepermukaan yang perlu dipecahkan ke arena politik dengan menggunakan etika politik.

Digunakan judul "Berpolitik Yang Profesional" menunjukkan dan menekankan pada proses politik, yaitu "Berpolitik" dan lebih mengena daripada "Politikus yang Profesional" yang menunjukkan dan menekankan pada subjeknya, yaitu orangnya. Hasil dari "Berpolitik yang Profesional" (proses) diharapkan lebih terjamin profesional daripada politikus yang professional, karena mungkin prosesnya tidak profesional. Hanya politikus yang professional yang dapat melakukan proses yang profesional. Seorang politikus yang professional harus memahami masyarakat, bangsa dan negaranya, demikian pula demokrasi, HAM, peraturan perundang­undangan tentang Pemilu, Partai Politik, Visi dan Misi bangsa serta etika politik.

Pertama, Prinsip The Common Good menentang politik identitas sempit, yakni partai atau program politik yang hanya memperjuangkan kepentingan atau kesejahteraan bagi kelompok identitas tertentu.

Kedua, Prinsip The Common Good sebagai prinsip etika politik melawan politik simbolis, yakni politik yang mengandalkan daya simbolis dari sesuatu yang berkaitan dengan agama atau unsur kebudayaan tertentu.

Ketiga, Prinsip The Common Good mewajibkan semua lembaga pemerintahan dan lembaga­lembaga perwakilan rakyat untuk benar-benar dekat dengan rakyat, memberi kondisi riel masyarakat, dan mengangkat kondisi riel masyarakat, mengambil kebijakan yang memenuhi kepentingan rakyat.

Keempat, prinsip The Common Good dapat menjadi dasar moral bagi birokrat atau pegawai negeri meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.

Etika Politik Kristiani

Mark Hatfield, seorang pendeta dalam makalahnya menjelaskan: sejak mulanya, bangsa Amerika telah dipengaruhi oleh iman Kristen. Pada Constitutional Convention tahun 1787, doa dipanjatkan oleh para pemimpin untuk meminta hikmah dan petunjuk bagi pembentukan sebuah negara republik. Politisi juga memperhatikan masalah rohani di bidang penatalayanan. Jika anggota gereja berbicara mengenai sistem pajak yang tidak adil yang penuh dengan ketimpangan, berarti juga berbicara masalah rohani tentang keadilan dan kejujuran. Bila berbicara mengenai kecurangan politik, berarti umat sedang berbicara mengenai persoalan-persoalan rohani, kejujuran dan integritas.

Norman Geisler dalam makalahnya menjelaskan, sebagai orang Kristen yang beriman, semua dipanggil supaya menjadi terang di tempat yang gelap, menjadi garam yang menembusi dunia yang busuk ini. Yakobus 4:17 berkata: "Jadi jika seseorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.

Etika Politik Katolik

Etika Politik Katolik menurut Piet Go O Carm, dkk dalam buku Etos dan Moral Politik, mengatakan "berpolitik adalah pengabdian untuk mengupayakan bonum cammune (kesejahteraan umum). Ini menyangkut orang banyak, bukan hanya orang per orang atau kelompok. Tujuannya adalah mensejahterakan seluruh bangsa bahkan sebagian besar umat manusia.

Etika Politik Protestan

Bisakah dua orang Kristen mempunyai pandangan politik yang berbeda, tetapi secara moral keduanya benar? Menurut Tom Minnery dalam makalah "Perbedaan Politik dan Kesatuan Moral" Sudah tentu bisa. Sebagai orang Kristen, panggilan supaya membumbui masyarakat tempat tinggal dengan garam hikmat moral, garam keadilan dan garam belas kasihan. Hukum, tradisi, seluruh kebudayaan seharusnya diperbaiki oleh kebajikan orang-orang Kristen yang hidup di dalamnya dan yang menyodorkan pengaruh kesalehan mereka kepada masyarakat

Setiap kali orang-orang Kristen berusaha mempengaruhi masyarakat agar menuju kebaikan, mereka ternyata terlibat dalam bidang poliitk, karena di negara demokrasi, arena politik adalah tempat permasalahan umum untuk diperdebatkan dan diselesaikan. Dan dalam praktek politik, ada banyak jalan untuk mencapai tujuan yang sama. Jadi tidak mengejutkan bila orang Kristen, yang berjuang dengan tujuan moral yang sama, mempunyai strategi politik yang berbeda dalam mencapai tujuan tersebut. Contohnya, semua orang Kristen setuju bahwa manusia, yang diciptakan menurut gambar Allah, tak ternilai harganya dan seharusnya dihindarkan dari kengerian perang nuklir. Bagaimanapun, apakah ada tindakan menolak ciptaan Allah yang lebih dahsyat daripada tindakan membinasakan ciptaan itu? Demikianlah banyak orang Kristen menjadi sangat prihatin atas perlombaan senjata nuklir di Amerika dan di seluruh dunia.

Di dalam panggung ilmu politik dan politik praktis, istilah etika mendapat tempat yang penting. Etika berasal dari kata etic, Inggris, yang artinya nilai, moral, sopan santun.

Bila etika dipisahkan dari politik maka akan terjadi penindasan, pemaksaan, menghalalkan segala cara, yaitu politik sebagai alat untuk melakukan segala sesuatu yang baik atau buruk, tanpa mengindahkan kesusilaan. Hanya dengan jalan menjalankan kesusilaan, moralitas sebagai dasar politik, maka dapat diharapkan akan adanya politik yang mengindahkan aturan-aturan permainan, apa yang harus dilakukan apa yang wajib dibiarkan atau tidak boleh dilakukan.
Bagi Bangsa Indonesia, Etika Politiknya harus mengakar pada etika bangsa, yang sudah menjadi TAP MPR tahun 2001, yang bersumber dari nilai-nilai hukum bangsa, agama, budaya bangsa, dan juga dari universal.

Etika Bangsa Indonesia

Dalam upaya menata panggung politik bangsa sekaligus menata kehidupan nasional setelah paska Soeharto, maka pada Sidang Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR­RI) tahun 2001 menetapkan "Etika Kehidupan Bangsa". Ketetapan ini tertuang dalam TAP MPR RI No.VI/MPR/2001. Ketetapan ini menginstruksikan Presiden dan Lembaga Tinggi Negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan Etika kehidupan nasional dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa.

Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.

Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Etika kehidupan berbangsa dalam TAP MPR 2001 ini, diuraikan secara lengkap, meliputi Etika Sosial dan Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan dan Etika Lingkungan.

Visi dan Misi Bangsa
Dewasa ini bangsa-bangsa di dunia menetapkan Visinya masing-masing, menggeser tujuan nasional yang dahulu dirumuskan secara padat dan bulat. Visi menjadi suatu yang fenomenal yang diangkat dari Kitab Suci yaitu Penglihatan (Vision) yang diberikan Yang Maha Kuasa kepada hambaNya atau nabiNya. Visi yang diberikan yang Maha Kuasa pasti terjadi, demikianlah hendaknya Visi yang di buat oleh manusia dengan pertolonganNya.

Pengertian Visi Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi bersifat kearifan intuitif yang menyentuh hati dan menggerakkan jiwa untuk berbuat. Visi tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi, dan kreativitas yang mengarah pada proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita-citakan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diorientasikan ke arah perwujudan visi tersebut karena pada hakekatnya hal itu merupakan penegasan cita-cita bersama seluruh rakyat.

Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia telah digariskan oleh para pendiri negara, seperti dicantumkan dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan pula: "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (1) dan untuk memajukan kesejahteraan umum, (2) mencerdaskan kehidupan bangsa, (3) dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, (4) yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Visi Indonesia 2020
Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.

Kaidah Pelaksanaan
a) Menyarankan kepada semua penyelenggara negara dan seluruh komponen bangsa untuk menggunakan Visi Indonesia 2020 sebagai pedoman dalam merumuskan arah kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

b) Visi Indonesia 2020 perlu disosialisasikan sehingga dapat dipahami dan dipergunakan oleh masyarakat sebagai acuan dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tantangan Bangsa Menjelang Tahun 2020
Dalam mewujudkan Visi Indonesia 2020, bangsa dan negara menghadapi tantangan keadaan dan perubahan saat ini dan masa depan, baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai berikut:

Pertama, pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara
Kemajemukan suku, ras, agama dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus diterima dan dihormati. Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan tantangan dalam mempertahankan integrasi dan integritas bangsa. Penyebaran penduduk yang tidak merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan konsep negara kepulauan sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan pembangunan daerah dalam lingkup Negara kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu, pengaruh globalisasi juga merupakan tantangan bagi pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara.

Kedua, sistem hukum yang adil
Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Hukum ditegakkan untuk keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan ataupun kelompok kepentingan tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan adalah terwujudnya aturan hukum yang adil serta institusi hukum dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pembelaan hak asasi manusia.

Ketiga, sistem politik yang demokratis
Tantangan sistem politik yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat, partisipasi rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang aspiratif dan efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang demokratis ditopang oleh budaya politik yang sehat, yaitu sportivitas, menghargai perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian, dan anti kekerasan dalam berbagai bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang demokratis, kuat dan efektif.

Keempat, sistem ekonomi yang adil dan produktif
Tantangan sistem ekonomi yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang berpihak pada rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil, dan mandiri. Sistem ekonomi tersebut berbasis pada kegiatan rakyat, yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkesinambungan, terutama yang bersumber dari pertanian, perkebunan, kehutanan dan kelautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Di samping itu, negara mengembangkan ekonomi dengan mengolah sumber daya alam dan industri lainnya, termasuk industri jasa.

Kelima, sistem sosial budaya yang beradab
Tantangan terwujudnya sistem sosial budaya yang beradab adalah terpelihara dan teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai budaya bangsa sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan, penghayatan, dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sistem sosial yang beradab mengutamakan terwujudnya masyarakat yang mempunyai rasa saling percaya dan saling menyayangi, baik terhadap sesama masyarakat maupun antara masyarakat dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup peningkatan kualitas SDM dan masyarakat melalui peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan rakyat, rasa aman, dan peningkatan unsur-unsur kesejahteraan rakyat lainnya.

Keenam, Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu
Tantangan dalam pengembangan SDM yang bermutu adalah terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber daya manusia yang andal dan berakhlak mulia (beradat budaya luhur nasional bangsa Indonesia), yang mampu bekerja sama sinergis dan mampu bersaing sehat di era globalisasi dengan tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia yang bermutu tersebut memiliki keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu membangun budaya kerja produktif yang tuntas, bertanggung jawab, berkelanjutan dan berkepribadian.

Ketujuh, globalisasi
Tantangan menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan integritas jati diri bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta.

Mengapa Orang Kristen Tidak Atau Belum Sepakat Dalam Bidang Politik?
Orang Kristen saling bertentangan mengenai beberapa persoalan politik karena banyak sebab, menurut Tom Minnery, dalam makalah "Mengapa Orang Kristen Tidak Sepakat Dalam Bidang Politik". Beberapa perbedaan timbul karena berbeda cara mereka membaca Alkitab. Perbedaan lain dapat disebabkan oleh penafsiran mereka atas Konstitusi negara. Pertama melihat pada Alkitab, Orang Kristen menemukan penekanan rangkap dalam Perjanjian Baru yang bisa menimbulkan perbedaan dalam pandangan politik diantara orang-orang Kristen.
Pertama-tama, mereka harus berpegang kepada kepercayaan tertentu. Kedua, mereka harus bertindak atas dasar kepercayaan itu. Namun, sering kali orang Kristen percaya tanpa bertindak atau bertindak tanpa sepenuhnya percaya. Yakobus terus menekankan bahwa orang percaya seharusnya melakukan perbuatan baik, dengan demikian mereka membuktikan iman mereka. Sudah tentu Yakobus juga benar. Kekristenan yang hidup dinyatakan dalam perbuatan baik, yang merupakan hasil yang wajar dari iman kepada Kristus.

Partai Politik

Setiap orang yang ingin terjun berpolitik, masuk partai politik (parpol) menjadi keharusan. Parpol adalah kendaraan politik yang diatur Undang-Undang yang dapat mengantar seorang politikus atau negarawan atau kombinasi keduanya ke puncak kekuasaan. Di negara-negara yang menganut faham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar idologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy). Dalam perkembangan selanjutnya di dunia barat timbul pula partai yang lahir di luar parlemen, dimana partai-partai ini bersandar pada suatu pandangan hidup atau ideologi tertentu seperti, Sosialisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya. Dalam partai semacam ini, disiplin partai lebih kuat, sedangkan pimpinan lebih bersifat terpusat.

Di negara-negara jajahan, partai-partai politik sering di dirikan dalam rangka pergerakan nasional di luar dewan perwakilan rakyat kolonial; malahan partai-partai kadang-kadang menolak untuk duduk dalam badan itu. Seperti pernah terjadi di India dan Hindia Belanda setelah kemerdekan dicapai, dan dengan meluasnya proses urbanisasi, komunikasi massa serta pendidikan umum, maka bertambah kuatlah kecenderungan untuk berpartisipasi dalam proses politik melalui partai.

Definisi Partai politik

Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam bukunya berjudul; "Dasar-Dasar Ilmu Politik" secara umum dapat di katakan bahwa:
'Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempuyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Tentu dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanan - kebijaksanan mereka.

Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela, di mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan, dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan ini mencakup kegiatan memilih dalam lembaga politik seperti dewan perwakilan rakyat, atau membedakan komunikasi dengan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan itu, berkampaye, menghadiri kelompok diskusi, dan sebagainya.

Carl J. Friedrich Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan, terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan berdasarkan pengusaan ini memberikan kepada anggota partainya manfaat yang bersipat idiil maupun materiil.

R.H. Soltau Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik, dan dengan memamfaatkan kekuasaannya untuk memilih, yang bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Sigmund Neuman

Dalam Modern Political Parties, dia mengemukakan definisi sebagai berikut: "Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan, dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempuyai pandangan yang berbeda.

Dalam konteks "Berpolitik yang profesional", partai politik adalah sekelompok orang yang secara sadar akan kebutuhan masyarakat yaitu meningkatkan kesejahteraannya dan memperoleh harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya serta keharmonisan, kerukunan dan kedamaian masyarakat seluruhnya, yang terorganisasi dengan rapi sebagai alat perjuangannya mencapai cita­citanya, dengan cara beretika.

Selain partai politik, muncul di arena politik apa yang disebut gerakan (movement) dan kelompok penekan (pressure group), yang terakhir ini disebut juga kelompok kepentingan (interest group).

Partai sebagai sarana komunikasi politik.
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan "penggabungan kepentingan" (interest agregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan "perumusan kepentingan" (interest articulation).

Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.

Partai sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik juga main peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik sosial memperoleh sikap dan orientasi, dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap phenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat, di mana ia berbeda biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Di samping itu, sosialisasi politik juga mencakup proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam hubungan ini partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik.

Partai politik sebagai sarana kaderisasi politik
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik dan caranya, ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-lain, juga diusahakan untuk menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).

Partai politik sebagai sarana mengatasi konflik (conflict management).
Dalam suatu demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar, jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.

Klasifikasi Partai Politik
Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan pelbagai cara bila di lihat dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya. Secara umum dapat di bagi dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai biasanya terdiri dari pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang massa masing-masing terutama pada saat-saat krisis. Partai kader mementingkan keketatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya. Pimpinan partai biasanya menjaga kemurniannya, doktrin politik yang di anut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memecat anggotanya yang menyeleweng dari garis partai yang telah di tetapkan.
Klasifikasi lainya dapat dilakukan dari segi sifat dan orientasi, dalam hal mana partai-partai dapat di bagi dalam dua jenis yaitu partai lindungan (patronage party) dan partai ideologi atau partai azas (Weltanschauungs Partei atau Programmatic Party)

Partai lindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang longgar, sekalipun organisasinya di tingkat lokal sering cukup ketat, disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemungutan iuran secara teratur. Maksud utama ialah memenangkan pemilihan umum untuk anggota-anggota yang di calonkannya, karena itu hanya giat menjelang masa-masa pemilihan. Partai Democrat dan Partai Republik di Amerika Serikat merupakan contoh dari partai semacam ini.
Partai ideologi atau partai azas (Sosialisme, Fasisme, Komunisme, Agama) biasanya mempuyai pandangan hidup yang di gariskan dalam kebijaksanaan pimpinan, dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat terhadap calon anggota diadakan saringan, sedangkan untuk menjadi anggota pimpinan disyaratkan lulus melalui beberapa tahap percobaan untuk memperkuat ikatan batin dan kemurnian ideologi maka dipungut iuran secara teratur dan disebarkan organ-organ partai yang memuat ajaran-ajaran serta keputusan-keputusan yang telah dicapai oleh pimpinan.

Kekuatan Politik
Kekuatan politik sesungguhnya dapat diartikan sebagai kekuatan individual (perorangan) maupun kolektif (kelompok) yang dapat mempengaruhi dalam proses pengambilan keputusan politik.

Kekuatan Politik Individual Seseorang tokoh masyarakat, karena pengaruhnya yang kuat terhadap perubahan sosial, opini­opininya, gagasan-gagasanya, pidato-pidatonya, dan sebagainya, sehingga pikiran-pikirannya sering mendapatkan pembenaran dari masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung banyak orang yang menjadi pengikutnya, maka tokoh tersebut dapat dikatakan sebagai seseorang yang mempunyai kekuatan politik individual.

Kekuatan Politik Kolektif Kekuatan politik kolektif dapat pula diwujudkan dalam bentuk kelembagaan formal, informal maupun non formal. Kekuatan politik kolektif informal adalah gabungannya beberapa orang atau banyak orang yang memiliki pandangan sama, walaupun tidak semata-mata merupakan kelompok orang-orang yang memperjuangkan aspirasi politik, akan tetapi buah pikir dan tindakan kelompok orang-orang ini nyata-nyata telah menimbulkan dampak politik. Kekuatan politik kolektif informal ini secara spesifik dapat dibagi menjadi tiga yaitu: Gerakkan Politik (political movement), Kelompok Kepentingan (interest group), dan Kelompok Penekan (pressure group).

Gerakan politik adalah gerakan sesaat (spontan) dari yang bergabung atas persamaan persepsi, kemudian mengorganisasi diri, bergerak bersama untuk melakukan tuntutan perubahan. Gerakan politik ini lazimnya bersifat radikal, fundamental, dengan sasaran terbatas. Namun sifat organisasinya amat longgar, tidak diperlukan disiplin yang ketat bagi para anggotanya, umumnya terikat secara emosional (ikatan batin), yang dapat bergerak saling bahu-membahu (saling memperkuat) yang melahirkan identitas kelompok yang mencolok. Gerakan ini umumnya mengeliminasi (mengabaikan) keberadaan lembaga-lembaga politik formal. Walaupun tidak terang-terangan menyebut dirinya sebagai gerakan politik-bahkan sering tampil dengan identitas yang terselubung, misalnya sebagai gerakan intelektual, gerakan pembaharuan, gerakan budaya, gerakan moral, gerakan non politis, dan sebagainya namun melihat dari segi materi (substansi) yang mereka perjuangkan, serta cara-cara yang digunakan sudah mengarah kepada mempengaruhi keputusan politik, maka tidak ada predikat lain untk menamakan gerakan demikian ini sebagai gerakan politik. Gerakan mahasiswa yang melakukan demo menentang kebijakan pemerintah dan menghendaki adanya perubahan arah kehidupan perpolitikan nasional, dapat dikategorikan sebagai gerakan politik.

Kelompok penekan (pressure group) adalah sekumpulan orang pemikir, mereka terbiasa mengadakan diskusi mengevaluasi keadaan negara, mengkritiks jalannya pemerintahan, menuangkan gagasan-gagasan perbaikan keadaan, kemudian hasil pemikirannya yang biasanya berupa kritik-kritik tajam, sering disampaikan kepada pemerintah, atau lembaga-lembaga negara lainnya. Dari hasil pemikiran ini ternyata mempunyai dampak luas atas perubahan opini masyarakat terhadap pemerintah, sehingga pemerintah mulai memperhitungkan pengaruh kelompok pemikir ini, maka kelompok pemikir demikian ini bisa juga dikatakan sebagai memiliki kekuatan politik kolektif informal.
Bentuk semacam Kaukus dapat juga dimaksudkan bentuk kekuatan politik kolektif informal karena mengandung unsur-unsur, antara lain merupakan kumpulan perorangan dalam jumlah kecil (terbatas), bersifat tertutup (ekslusif). Artinya tidak semua orang bisa masuk menjadi anggota, yang tetapi terdahulu atau rekomendasi dari orang-orang yang amat berpengaruh di dalam kaukus dapat diterima menjadi anggota, oleh karena itu, kaukus tidak pernah memperhitungkan jumlah anggota (kuantitas) tetapi lebih menekankan pada kualitas output (hasilnya). Sifat organisasinya pun sangat longgar, semi permanen. Lazimnya pembentukan kaukus dimaksud untuk tujuan memenangkan suatu pemenangan pemilihan, atau mengoalkan suatu isu penting yang sedang menjadi concern di masyarakat luas. Misalnya, sekarang muncul kaukus penyelamat bangsa yang anggotanya terdiri dari para anggota DPR dari lintas partai.

Gerakan yang mengkritisi jalannya pemerintahan melalui penyebaran pemikiran-pemikiran kritis, sehingga berdampak pada pembentukan opini publik, mempengaruhi perilaku masyarakat, maka gerakan kaukus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekuatan politik kolektif informal.
Kekuatan politik kolektif non formal adalah lembaga resmi yang keberadaannya secara hukum sah, lembaga ini bergerak pada kegiatan yang secara formal tidak ada sangkut-pautnya dengan kegiatan politk. Oleh karena itu sering juga disebut sebagai lembaga non politis. Akan tetapi dalam gerakannya, buah pikir yang dihasilkan ternyata mempunyai dampak politis yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan politik, maka organisasi ini dapat dinyatakan sebagai memiliki kekuatan politik kolektif non formal. Contohnya, organisasi massa (ormas) keagamaan seperti Perserikatan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), PERSIS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Taklim, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sebagainya.

Kekuatan politk kolektif formal adalah organisasi yang sejak awal berdirinya diniatkan secara sengaja sebagai organisasi politik. Keberadaannya pun diakui secara resmi oleh pemerintah, terlindungi secara hukum (undang-undang), khusus bergerak dalam kegiatan politik. Misalnya, kelembagaan partai politik (parpol) adalah institusi (lembaga) atau organisasi yang secara sengaja semata-mata hanya untuk tujuan kepentingan perjuangan politik, sehingga tercermin dalam aktifitas gerakannya, pemikiran, dan segala aspeknya berorientasi pada kepentingan politik. Proses pembentukan dan latar belakang berdirinya partai politik menurut Maurice Duverger, dapat dilihat menjadi dua karakter:

Pertama, partai politik yang berdiri atas dorongan individu per individu yang memiliki kesepahaman, kesamaan pandangan, dan satu ideologi, maka mereka sepakat mendirikan partai politik tersebut. Keanggotaannya orang per orang mendaftar mewakili dirinya sebagai unsur insan politik.

Kedua, partai politik yang merupakan penjelmaan dari banyak unsur organisasi yang karena merasa perlu untuk membangun kekuatan politik bersama (beraliansi) untuk tujuan suatu perjuangan politik, maka organisasi-organisasi yang sepaham itu sepakat mendirikan partai politik.

Kategori Fungsi Partai Politik
Dalam literatur ilmu politik, secara umum sifat partai politik dapat diklasifikasikan dalam dua kategori yaitu, Partai Kader dan Partai Massa. Namun dalam praktek, antara kedua kategori ini sering tidak terbagi secara ekstrim, akan tetapi merupakan perpaduan (kombinasi) ciri-ciri dari keduanya, atau disebut sebagai Partai Berstandar Ganda (campuran).

Partai Kader Partai Kader lazimnya lebih mengutamakan tampilan kualitas anggota dan pengurusnya. Dalam proses rekruiting anggota, apalagi dalam pengangkatan pengurus amat memperhatikan kualitas penokohan masing-masing individual. Disiplin partai lebih ditegakkan lebih mengacu kepada aturan-aturan baku yang berlaku spesifik partai. Melihat sosok demikian ini, partai kader sering dianggap sangat elitis, mewah, kurang merakyat, dan eksklusif.

Partai Massa Partai Massa lebih berorientasi kepada dukungan massa dalam jumlah besar. Umumnya amat mengabaikan mengeni kualitas anggotanya, siapa saja boleh masuk tidak pandang bulu, apakah termasuk orang bermutu atau dari lapisan mana saja yang penting dapat menarik suara dukungan sebanyak-banyaknya.

Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) & Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Organisasi berasal dari kata organization, asal muasalnya dari suku kata organ yaitu tubuh yang hidup, organisme, sebuah kehidupan, analoginya organ tubuh manusia. Karena dia menjadi kata benda disebut organisasi yaitu suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam terminologi hukum negara kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat warga NKRI secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi, fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pengertian LSM ini sesuai dengan penjelasan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Bebas mengemukakan hati nuraninya, melampiaskan uneg-uneg serta sadar memperjuangkan hak-hak sipilnya. Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik dan benar (good governance) disamping adanya lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah, maka masih diperlukan pengawasan oleh masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

Di lain pihak, sepak terjang LSM dan ORMAS sangat mempengaruhi situasi di daerah, terutama dalam bidang politik, ekonomi dan sosial lainnya, bahkan menggeser kedudukan Parpol dalam merespon kepentingan masyarakat. Artinya: Masyarakat lebih "bersimpati" kepada ORMAS dan LSM dibandingkan dengan Parpol. Pada saat ini LSM asing yang memberitahukan keberadaannya kepada Pemerintah ada sekitar 150-an, tapi diperkirakan masih banyak yang belum memberitahukan kepada Pemerintah. Kebanyakan dari mereka berkantor di Jakarta. Penampilan LSM dan ORMAS pada era reformasi sekarang ini sedang naik daun dan diperebutkan oleh banyak pihak.

LSM juga memiliki sejumlah masalah yang cukup memprihatinkan, seperti:
Sebagai Agen Asing atau kepentingan pihak ketiga. Artinya tidak sedikit ORMAS dan LSM yang dalam melakukan kegiatannya sering menyimpang dari tujuan yang tercantum dalam AD/ART. Hal ini disebabkan banyaknya keterbatasan dana atau disebabkan oleh ego dari para pengurus LSM.

Peraturan hukum yang terlalu longgar dan tidak tegas, sehingga mengakibatkan tidak takutnya LSM termasuk LSM Asing melakukan pelanggaran hukum.
Permasalahan tersebut menimbulkan sejumlah akibat, termasuk:

1) Sulitnya dilakukan konsolidasi internal organisasi, sehingga kemelut tetap berlangsung.

2) LSM dijadikan tempat mencari keuntungan /profit pribadi, bukan tempat pengabdian,
sehingga seringkali mereka melakukan apa saja, yang penting mendapatkan keuntungan.

Payung hukum yang digunakan LSM Asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dengan LSM Asing bersangkutan. Berdasarkan MoU ini mereka sudah dapat melakukan kegiatan di daerah.
Kiprah mereka tidak semuanya dapat dikatakan bersahabat. Ada yang dikatakan bersahabat. Ada yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

LSM Asing semacam ini banyak gentayangan di wilayah-wilayah konflik seperti Papua, NTT, Kaltim, Kalbar, Maluku dan Kalteng. Mereka dapat melakukan kegiatan karena mendapat dukungan atau bantuan dari LSM lokal yang menjadi mitra kerjanya. Mereka biasanya melakukan pekerjaannya dengan bertopeng kemanusiaan, sehingga tidak ada alasan Pemerintah menolak kehadirannya.

LSM Asing pada umumnya dikelola secara profesional dengan dukungan SDM yang berkualitas, memiliki networking yang luas, serta di dukung dana yang sangat mencukupi. Kekuatan itu memungkinkan mereka leluasa melakukan berbagai aktivitas, termasuk yang berkategori membahayakan keutuhan NKRI

Komunikasi Politik
Komunikasi adalah usaha manusia menyampaikan pesan kepada orang lain dengan harapan kedua pihak mempunyai persepsi yang sama atas pesan tersebut. Komunikasi berasal dari kata comunicare (bahasa latin) yang berarti membawa bersama atau menggunakan bersama, sedangkan dalam bahasa Jerman disebut public yaitu mengumumkan, publisis berarti mengemukakan pesan-pesan. Ilmu komunikasi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana menyampaikan perasaan kepada orang lain tanpa unsur paksaan, mencerdaskan pendidikkan politik, atau memperjuangkan hak publik.

Tim Sukses Pemilu Partai Politik
Bila Parpol telah lulus sebagai Organisasi Peserta Pemilu (OPP), maka tentu mengharapkan memenangkan suara sebanyak-banyaknya. Kalau di negara yang menganut partai tunggal, seperti di negara Komunis, kekhawatiran kalah tentu tidak ada. Tetapi bagi negara demokratis, pemilu adalah ajang kompetisi yang paling tinggi persaingannya, karena yang ikut OPP lebih dari satu parpol.
Oleh karena itu, untuk memenangkan pemilu seharusnya setiap OPP harus mempunyai Tim Sukses Pemilu. Tim Sukses Pemilu mempunyai tugas, antara lain:

a. Menyerap semua informasi tentang masyarakat, bangsa dan negara, terutama aspirasi rakyat, isu-isu strategis dan masalah-masalah lokal, regional dan nasional.

b. Menguasai semua peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan pemilu.

c. Menyusun peta politik nasional dan internasional.

d. Mempelajari kekuatan dan kelemahan sendiri dan saingannya.

e. Mengkaji aspirasi masyarakat, isu-isu strategis dan masalah-masalah serta mencari pemecahannya.

f. Merumuskan strategi untuk memenangkan hati rakyat dan mengatasi keunggulan saingan.

g. Menyiapkan bahan-bahan untuk juru kampanye, calon legislatif dan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

h. Menyiapkan penampilan semua yang akan berbicara di depan publik.

i. Mengevaluasi semua kegiatan OPP serta juru kampanye, calom Legislatif, calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Pengantar Pemilu
Tim harus memahami landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, antara lain:

Landasan Idiil.

Landasan Konstitusional. UUD 1945 sebagai norma dasar hukum yang bersumber dari Pancasila,

Landasan Visional. Dalam memahami wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia Landasan Konsepsional. Konsepsi Tannas Indoensia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wasantara

Landasan Operasional. GBHN yang telah ada merupakan landasan operasional Peraturan perundang-undangan. 1). UU tentang Partai Politik 2). UU tentang Pemilihan Umum 3). UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

KONDISI KEHIDUPAN POLITIK SAAT INI
Kondisi kehidupan sosial masyarakat menjelang Pemilu 2004. Menjelang Pemilu 2004 sudah merupakan hal yang biasa dan dapat dipastikan suhu politik kehidupan sosial masyarakat semakin memanas. Hal ini ditandai adanya peningkatan hubungan solidaritas dan rasa kesetiakawanan yang didasarkan pada kepentingan politik.

Disamping itu pola untuk menarik simpati masyarakat yang dilakukan oleh elit politik, cenderung telah menjadikan masyarakat sebagai objek dari pada sebagai subjek. Implikasinya dalam kehidupan politik, yang tumbuh dan berkembang adalah partisipasi politik yang dimobilisikan bukan partisipasi politik yang otonom, yang tumbuh atas kesadaran yang rasional.

Persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 sampai Juli 2003. Tahapan Pemilu Tahun 2004 dimulai dengan tahap verifikasi Partai Politik yang akan mengikuti Pemilu. Yang telah dilakukan antara lain adalah Pendaftaran Penduduk Pemilih Pemilu Sementara. Partai politik yang telah mendaftar di Depkeh HAM sejumlah 237 partai politik, walaupun demikian sebuah partai politik dapat mengikuti Pemilu tahun 2004 harus memenuhi persyaratan yang berat di antaranya mempunyai pengurus di 2/3 provinsi di seluruh Indonesia, memili 2/3 pengurusdi tingkat kabupaten/kota, dan di tiap-tiap kab/kota memiliki pengurus 2/3 di tingkat kecamatan, serta memiliki anggota 1000 orang yang dibuktikan dengan tanda pengenal di tingkat kab/kota.

Dalam perkembangan mutakhir Pemilu 2004 diarahkan sebagai proses seleksi pemilihan kepemimpinan yang dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu para pejabat yang dipilih dan para pejabat yang diangkat. Berdasarkan sistem yang berlaku pemilihan dilakukan melalui Pemilu untuk memilih pejabat legislatif (DPR, DPD, DPRD, Propinsi, DRPD Kab/Kota) serta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Sedangkan pengangkatan pejabat tinggi negara lainnya dilakukan oleh Presiden (misalnya anggota Kabinet yaitu para Menteri) atau Presiden dengan mendapat persetujuan DPR antara lain jabatan Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung serta Panglima TNI dan Kepala Polri.

Internasional Dampak dari munculnya terorisme sebagai salah satu bentuk ancaman yang menonjil akhir-akhir ini, mendorong negara adikuasa dalam rangka melindungi kepentingan nasionalnya dapat memaksakan kehendaknya pada negara lainnya. Akibat selanjutnya apat memicu terjadinya benturan kepentingan antara satu negara dengan negara lain. Karena itu disamping isu global seperti HAM, demokratisasi dan lingkungan hidup masalah terorisme internasional perlu mendapat perhatian khusus.
Regional Di kawasan regional, keamanan jalur ekonomi melalui Selat Malaka, perairan Riau dan Laut Cina Selatan tetap menonjol. Disamping itu permasalahan klaim tentang batas negara dan kepemilikan atas gugusan kepulauan seperti kepulauan Spratley oleh beberapa negara ASEAN dan RRC serta gugusan kepulauan lainnya belum memberikan tanda-tanda penyelesaian, yang dapat membawa dampak negatif terhadap stabilitas keamanan kawasan.

Nasional Kondisi yang mempengaruhi adalah: kondisi geografi, kondisi demografi, kondisi Sumber daya Kekayaan Alam (SKA), kondisi ideology, kondisi politik, kondisi ekonomi, kondisi sosial budaya dan kondisi Hankam, dimana berbagai gejolak daerah baik yang disebabkan oleh konflik vertikal maupun horisontal secara akumulatif telah mengganggu stabilitas keamanan nasional. Bahkan sampai saat ini sedang berlangsung operasi terpadu di NAD, yang dikhawatirkan beberapa daerah konflik termasuk NAD tidak dapat mengikuti Pemilu 2004 sesuai jadwal yang ditentukan.

Kondisi Mutakhir Polkam
Teror bom.
Hasil sidang tahunan MPR RI Agustus 2003. Sidang tahunan MPR RI perhelatannya baru saja berakhir dan kita menunggu implementasi hasilnya. Sebagai informasi dalam sidang tahunan tersebut telah disetujui ketetapan dan keputusan MPR RI yaitu:
1. Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
2. Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan MPRI RI No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR.
3. Keputusan MPR RI Nomor IV/MPR/2003 tentang Susunan, Kedudukan, Kewenangan dan Keanggotaan Komisi Konstitusi.
4. Keputusan MPR RI No. V/MPR tentang Penugasan Kepada Pimpinan MPR RI untuk Menyampaikan Saran Atas Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden. DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR 2003.

Masalah Pilkada. Suksesi kepemimpinan merupakan suatu keharusan, namun bagaimana apabila fenomena pergantian kepemimpinan justru kepada masyarakat diperlihatkan akrobat elite politik yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Pada saat masyarakat sedang mengalami kesulitan dalam mengatasi krisis justru di lingkungan elite beredar berbagai isu politik uang, sungguh merupakan suatu hal yang perlu dihindari.

Isu Recall/PAW anggota DPR/DPRD. Disiplin bagi masyarakat adalah penting untuk membangun ketangguhan dan kemampuan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab wakil rakyat. Maka sudah seharusnya mereka yang tidak menjalankan amanat rakyat secara konsisten dan konsekuen dilakukan penyesuaian demi tegaknya demokrasi. Isu Sentral Menjelang Pemilu Tahun 2004

Yang menjadi isu sentral menjelang Pemilu 2004 antara lain dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Masalah kepemimpinan nasional Merebaknya isu money politis
Munculnya isu gerakan golongan putih (golput)
Masalah sistem dan mekanisme Pemilu 2004. Dirasakan masih kurang sosialisasi
Makin tingginya suhu politik. Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu benturan kepentingan antar kelompok/golongan makin meninggi. Hal ini dapat dicermati dari timbulnya sikap saling curiga sehingga seringkali terjadi kontak fisik antar massa pendukung sampai menimbulkan korban jiwa Tahapan Pemilihan Presiden Secara Langsung Pada pemilu 5 April 2004, lebih dari 145 juta pemilih, jika semua menggunakan hak pilihnya, akan memilih anggota DPR pusat, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten /kota serta anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) atau "senator". Hasil pemilu 5 April 2004 itu sangat menentukan parpol atau gabungan parpol yang mempunyai hak untuk mengajukan calon Presiden-Wakil Presiden.
UU No 23/ 2003 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung menyebutkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan parpol atau gabungan parpol.

Dalam pemilu 5 juli 2004 rakyat akan memilih pasangan Presiden-Wakil Presiden secara langsung pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang memperoleh suara 50 persen dari jumlah suara pemilihan, Presiden-Wakil Presiden dan sedikitnya memperoleh 20 persen suara dari setengah propinsi di Indonesia (17 propinsi) akan langsung di tetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih. Namun jika persyaratan itu tidak terpenuhi, maka akan di langsungkan pemilihan Presiden-Wakil Presiden tahap kedua. Dua pasang calon Presiden-Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak, akan diadu lagi dalam pemilu Presiden-Wakil Presiden tanggal 20 september 2004 siapa yang mendapatkan suara terbanyak akan di tetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih.

Terdapap beberapa tokoh yang sudah menyakan siap maju (deklarasi diri) menjadi presiden :

a. Yang sudah tegas dan mendeklarsikan diri : Sutiyoso (Non Parpol), Wiranto (HANURA), Megawati (PDIP, Gus Dur (PKB)

b. Yang implisit mau maju jadi Presiden, dengan cara ekspos media, Seminar, iklan, dlsb : Hamengku Buwono X (Golkar), Prabowo (HKTI, Gerindra), Sutrisno Bachir (PAN), Jusuf Kalla (Golkar), SBY (Demokrat)

c. Berdasarkan saran tokoh, Pendapat Pengamat : Hidayat Nur Wahid (PKS), Sutanto (Kapolri), dll

Munculnya tokoh ini, serta ekspos media perihal pencitraan berdampak pada meningkatnya suhu politik nasional, dimana para tokoh “perang iklan” untuk pencitraan serta mempolitisasi kondisi ekonomi maupun aspek yang lain sehingga berdampak pada dinamika politik nasional. Adapun isu yang paling fenomenal saat ini adalah terkait tentang kenaikan BBM, serta isu BLT., yang berdampak pada aksi mahasiswa yang berlangsung rusuh di Jakarta.

Persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2009 sampai Juni 2008. Pergantian anggota KPU Pusat, serta mepet dan terlambatnya pembahasan paket UU politik (UU Parpol, Pemilu, Presiden-Wakil Presiden, Susduk) oleh DPR membuat waktu persiapan bagi KPU baru menjadi sulit. Demikian pula minimnya fasilitas dan pendanaan untuk KPU masih belum tuntas, hal ini berakibat pada kesulitan tersendiri bagi KPU. Hal-hal berikut menjadi persoalan pelik bagi KPU :
- Verifikasi Parpol Baru
- Verifikasi calon Anggota DPD
- Pemilihan anggota KPUD didaerah-daerah yang sudah habis masa kerjanya
- Penyelenggaraan PILKADA-Pilkada oleh KPUD di daerah-daerah yang sudah jatuh tempo

Keseluruhan realitas yang dihadapi KPU ini, dapat berakibat atau berdampak kepada kualitas penyelenggaraan Pemilu 2009 (DPR/D, DPD, Presiden-Wapre) kelak.

KORUPSI MENURUT SUDUT PANDANG KRISTIANI

Sungguh memprihatinkan, negara Indonesia mempunyai masyarakat yang religius tetapi korupsi merajalela dalam kehidupan kita. Di gereja setiap ada ibadah penuh, begitu juga dengan masjid, tetapi korupsi jalan terus seperti tak ada yang bisa mengehentikannya. Hal ini terjadi karena ajaran agama salah dihayati. Korupsi adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pemisahan ajaran agama dari perilaku keseharian manusia (sekulerisasi). Memang, korupsi bisa saja dilakukan semua orang baik yang beragama maupun yang tidak beragama, tetapi ajaran-ajaran agama dengan jelas mengajarkan moralitas yang baik, dengan jelas pula meng-haram-kan praktek-praktek korupsi, mencuri dan sejenisnya.

Korupsi adalah merupakan masalah yang kompleks. Ia berakar dan bercabang di seluruh masyarakat. Entah di organisasi yang berorientasi keagamaan maupun sekuler. Dalam arti luas, korupsi mencakup praktek penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh. Bentuk korupsi yang paling umum adalah “nilep dana”. Mencuri (menilep) uang kas, mark-up dana proyek dsb. Hal tersebut sudah biasa dilakukan di negara kita ini. Di mata internasional, negara ini tidak bisa mengelak bahwa Indonesia termasuk the big three dalam kasus korupsi. Tidak ada bidang kehidupan di negara ini yang belum tercemar virus korupsi jenis ini, baik yang kecil maupun yang besar.
Belum lagi model korupsi yang sifatnya “suap” atau “sogok” yaitu memberi sesuatu kepada pejabat atau bahkan pegawai negeri sipil biasa, agar ia melakukan sesuatu yang sebenarnya wajib dilakukannya secara cuma-cuma. Pemberian itu tidak terbatas pada uang, tetapi bisa berbentuk mobil, tanah, perhiasan, rumah, seks, makanan dan minuman, emas, batu mulia, saham, dll. Padahal, seorang pegawai negeri berkewajiban memberikan public service kepada masyarakat tanpa pamrih.
Dalam kehidupan bermasyarakat secara umum, korupsi dipandang sebagai tindakan menyimpang yang berhubungan dengan perbuatan curang yang ber tentangan dengan norma-norma atau prinsip-prinsip etika kehidupan yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu dibuat peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindakan korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dalam suatu negara. Lalu bagaimanakah sudut pandang agama berbicara mengenai korupsi? Jika ditinjau dari sudut pandang secara umum tindakan korupsi sudah berarti negatif, maka sudut pandang agama pun setali tiga uang dengan sudut pandang umum karena sudut pandang agama merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan terbentuknya norma-norma maupun prinsip-prinsip etika dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, ulasan kali ini hanya akan membahas sudut pandang agama Kristiani.

Bagaimana Alkitab memandang korupsi?

Alkitab mencatat ada kasus yang terkenal pada jaman Yesus yang berhubungan dengan suap, yaitu Yudas Iskariot, ia menerima 30 keping uang perak untuk harga seorang Mesias (baca: Yesus). Meskipun pada waktu itu istilah suap mungkin belum muncul, tetapi inilah salah satu model suap. Kemudian Yudas menjual Yesus kepada imam-imam kepala dan kepala-kepala pengawal Bait Allah, untuk selanjutnya dibunuh. Sungguh, transaksi ini mirip dengan jual-beli.
Kami mencatat, ada bagian dari Yudas Iskariot dalam setiap pribadi kita. Mungkin diantara anda tidak setuju dengan pendapat ini. Tetapi mari kita pelajari karakter Yudas ini yang dikenal sebagai salah-satu murid Yesus yang memegang uang-kas pelayanan Yesus bersama murid-muridNya. Alkitab dengan jelas menulis bahwa ia adalah seorang pencuri.
Yohanes 12:6
….. karena ia adalah seorang pencuri; ia sering mengambil uang yang disimpan dalam kas yang dipegangnya.
Berapapun besarnya kekuasaan/wewenang atau seberapa terbatasnya kekuasaan, korupsi adalah salah satu penyalahgunaan kekuasaan. Yudas diberi wewenang untuk mengelola uang kas, dan ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Yudas dipanggil Yesus untuk menjadi muridNya, tetapi kedekatannya dengan Yesus tidak juga membawanya menjadi baik, karena memang ia sengaja menjauhkan dirinya daripada mengikuti teladan-teladan yang diajarkan Yesus. Yudas membawa-bawa uang kas, itu sama dengan anda dan saya, bukan?. Kita diberi berkat dari Allah secara materi, namun apakah kita lebih mencintai harta daripada Tuhan sendiri, sehingga kita mungkin punya kecenderungan menjadi pencuri seperti Yudas.

Kasus korupsi lainnya terdapat dalam Kisah Para Rasul 5:1-11 yang menceritakan kisah Ananias dan Safira .Demikianlah Firman Tuhan “1Ada seorang lain yang bernama Ananias. Ia beserta istrinya Safira menjual sebidang tanah.2Dengan setahu istrinya ia menahan sebagian dari hasil penjualan itu dan sebagian lagi dibawa dan diletakkannya di depan kaki rasul-rasul. 3Tetapi Petrus berkata :”Ananias, mengapa hatimu dikuasai Iblis, sehingga engkau mendustai Roh Kudus dan menahan sebagian dari hasil penjualan tanah itu? 4Selama tanah itu tidak dijual, bukankah itu tetap kepunyaanmu, dan setelah dijual, bukankah hasilnya itu tetap dalam kuasamu? Mengapa engkau merencanakan perbuatan itu dalam hatimu? Engkau bukan mendustai manusia tetapi mendustai Allah.” 5Ketika mendengar perkataan itu rebahlah Ananias dan putuslah nyawanya. Maka sangatlah ketakutan semua orang yang mendengar hal itu. 6Lalu datanglah beberapa orang muda; mereka mengapani mayat itu, mengusungnya keluar dan pergi menguburnya. 7Kira- kira tiga jam kemudian masuklah isteri Ananias, tetapi ia tidak tahu apa yang telah terjadi. 8Kata Petrus kepadanya: “Katakanlah kepadaku, dengan harga sekiankah tanah itu kamu jual?” Jawab perempuan itu: “ Betul sekian.” 9Kata Petrus: “Mengapa kamu berdua bersepakat untuk mencobai Roh Tuhan? Lihatlah, orang-orang yang baru mengubur suamimu berdiri di depan pintu dan mereka akan mengusung engkau juga keluar.” 10Lalu rebahlah perempuan itu seketika itu juga di depan kaki Petrus dan putuslah nyawanya. Ketika orang-orang muda itu masuk, mereka mendapati dia sudah mati, lalu mereka mengusungnya ke luar dan menguburnya di samping suaminya. 11Maka sangat ketakutanlah seluruh jemaat dan semua orang yang mendengar hal itu.

Kisah tersebut dengan jelas menceritakan bahwa Ananias dan Safira berbuat tidak jujur karena ingin mengambil keuntungan yang bukan haknya dan melebihi porsi yang seharusnya. Dengan kata lain berbuat kecurangan berupa korupsi. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa perbuatan Ananias dan Safira bukan mendustai manusia tetapi mendustai Allah dan akhirnya menghasilkan maut bagi Ananias dan Safira seperti yang tertulis dalam Roma 6:23 yaitu “Sebab upah dosa ialah maut; tetapi karunia Allah ialah hidup yang kekal dalam Kristus Yesus, Tuhan kita.”
Selain itu, dalam Firman Tuhan juga dikatakan bahwa “Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak, Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat ” (Matius 5:37). Ayat ini berhubungan dengan dusta dan biasanya korupsi selalu disertai dengan dusta karena pasti ada hal yang disembunyikan yang disebabkan mengambil sesuatu atau lebih yang bukan porsi hak kepemilikannya.

Mengapa korupsi sering dilakukan umat beragama?

Ada permasalahan teologis terletak di sini, yaitu orang-orang secara keseluruhan belum memahami dan menyadari arti Salib yang sesungguhnya. Pengertian Salib ialah Yesus yang menderita untuk keselamatan ciptaan-Nya. Orang yang bersedia menderita dengan tidak mengikut cara duniawi untuk memperoleh kehidupan “layak, mewah, serba wah” itulah hidup dalam Salib. Salib berarti menderita. Untuk mencapai kepuasan di dunia, kita tidak mengikuti arus duniawi. Korupsi, jelas merupakan “penanggalan” atas penghayatan kita tentang Salib sebab kebahagiaan/ kepuasan tidak dapat terpenuhi hanya dari segi materi saja.
Tuhan Yesus sudah memberi teladan bagi kita bagaimana hidup yang berarti bagi orang lain yaitu melalui jalan salib. Sekarang, kita pun diundang mengikutiNya. Yesus Kristus dalam pengajaranNya, menyatakan “Berbahagialah orang yang menderita oleh sebab kebenaran, karena merekalah yang empunya Kerajaan Sorga.” (Matius 5:10). “Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman:”Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau.” (Ibrani 13:5)
Sumbangan agama Kristen yang paling berharga bagi moral anti-suap adalah memproyeksikan Tuhan sebagai contoh hakim yang adil. Tuhan tak akan korupsi atau terpengaruh oleh hadiah atau kedudukan seorang terdakwa. Seorang hakim yang adil dan tak berpihak, tidak akan memperoleh berkat (baca: materi) dari si pemberi suap di dunia fana, melainkan dari Tuhan.

Jumat, 06 Februari 2009

Selamat Jalan Bapak Abdul Azis Angkat

Seperti bunyi suara petir di siang bolong yang sangat mengejutkan saya saat mendengar berita bahwa Bapak A. Azis Angkat telah wafat saat terjadi demonstrasi pembentukan Provinsi Tapanuli.
Sungguh hal yang tak diduga, kenapa demonstrasi tersebut begitu anarkis, terlalu berlebihan sehingga harus merenggut nyawa seorang tokoh yang saya kenal sebagai seorang yang rendah hati.

Beliau adalah salah seorang tokoh Golkar (Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara) yang saat itu baru dua bulan menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara. Bapak Azis Angkat dimata saya adalah seorang yang Nasionalis. Ia selalu berteman dengan semua orang tanpa memandang latar belakang baik suku, agama maupun golongan manapun. Beliau selalu enak bila diajak berbicara. Tidak pernah menganggap dirinya adalah seorang yang eksklusif karena sifat rendah hatinya.
Saya masih ingat ketika beliau mengusahakan agar saya dengan dua orang teman saya dari KIMPG (Keluarga Intelektual Muda Partai Golkar) pergi mengikuti Perkaderan Fungsional Mahasiswa Partai Golkar Angkatan 2 di Cibubur. Ketika kami menemuinya untuk meminta ijin sangatlah tidak sulit. Dia mau meluangkan waktunya untuk bertemu dengan kami dengan menyempatkan diri datang ke kantor Golkar Sumatera Utara sepulang dari kerja untuk memberikan arahan-arahan. Beliau juga pernah mengijinkan KIMPG untuk memberikan Pernyataan Sikap pada Rapat Pimpinan Daerah Golkar Sumut tahun 2007 yang semestinya tidak ada dalam schedule acara. Suatu tindakan yang menunjukkan tipikal seorang pemimpin yang patut untuk diteladani.

Namun malang, hal seperti itu tidak akan pernah lagi ada karena beliau telah berpulang menghadap Sang Pencipta. Tapi kesan yang diberikannya akan selalu membekas di sanubari ini.

Selamat jalan Bapak Abdul Azis Angkat. Semoga amal ibadahmu diterima di sisi Tuhan Yang maha Esa. Doa kami selalu menyertaimu.

(Panitia Provinsi Tapanuli dan para Demonstrannya, Kepolisian, Pengamanan Kantor DPRD Sumatera Utara adalah orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini.)