Jumat, 23 April 2010

Pembinaan Organisasi P3MI

ORGANISASI, GMI & P3MI

ORGANISASI

Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk mencapai tujuan bersama . Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.

Organisasi dilihat dari Jenis Kegiatannya :
1. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.

Sebuah organisasi dapat dilihat dari tiga hal menurut sifat pembentukannya :
1. Organisasi yang terbentuk atas kesamaan tujuan/ide (goal) adalah organisasi yang mudah tumbuh, tapi juga mudah hilang. Organisasi ini biasanya bertujuan jangka pendek. Contoh yang nyata adalah organisasi-organisasi yang timbul pada saat kampanye dalam mensukseskan satu calon di pilkada (pemilihan kepala daerah). Organisasi ini mengusung ide untuk mendukung satu calon, yang bila pilkada usai baik dengan hasil kemenangan calon yang didukungnya ataupun sebaliknya,selesai pula usia organisasi tersebut.
2. Organisasi atas dasar kesamaan misi, misalnya organisasi yang bersifat hobi atau tujuan jangka menengah. Sebagai contoh adalah organisasi kemahasiswaan, organisasi partai politik, organisasi pencinta komputer, bahkan perusahaan. Organisasi-organisasi ini biasa tempat berkumpul orang-orang yang memiliki kesamaan misi, misalnya untuk aktif bertukar pikiran mengenai kemampuan menguasai komputer, terlibat dalam politik, atau memiliki banyak kenalan. Organisasi ini tidak menyatukan ide-ide jangka pendek ataupun visi anggotanya.
3. Organisasi yang bergabung atas dasar visi atau prinsip, misalnya organisasi keagamaan, organisasi sosial. Organisasi ini lebih mementingkan visi yang sama antar anggotanya, biasanya tidak memikirkan hal-hal yang bersifat material dan memiliki anggota yang loyal/fanatik .

Karakteristik Organisasi :
1. Tujuan Jelas
2. Struktur
3. Orang

Salah satu faktor penentu keberhasilan/kegagalan organisasi adalah Orang atau faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Keunggulan mutu bersaing suatu organisasi sangat ditentukan oleh mutu SDM-nya. Penanganan SDM harus dilakukan secara menyeluruh dalam kerangka sistem pengelolaan SDM yang bersifat strategis, integrated, interrelated dan unity. Organisasi sangat membutuhkan SDM yang kompeten, memiliki kompetensi tertentu yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pekerjaannya.


ORGANISASI GEREJA

Gereja adalah sebuah kerajaan di mana Kristus memerintah sebagai Raja (1 Tim.6:15; Yoh. 18:37; 19:19). Orang-orang Kristen adalah warga negara di dalam Kerajaan ini (Kol. 1:13; Ibr. 12:28; Wahyu 1:9). Dunia adalah teritori atau wilayahnya (Mat. 28:19; Mark. 16:15; Kisah Rasul 1:8). Kelahiran baru adalah jalan kita untuk memasuki kerajaan ini (Yoh. 3:5).

Satu Kepala/Satu Raja: Kristus
Gereja adalah tubuh Kristus dan Ia adalah satu-satunya kepala gereja (Ef. 1:22-23; 4:4). Yesus Kristus yang memiliki segala kuasa (Mat. 28:18; Kol. 1:18). Yesus tidak pernah memberikan kuasa ini kepada siapa pun juga. Sebab Kristus adalah kepala, kita menerima pengajaran-pengajaran dari-Nya. Karena Yesus adalah Raja, maka kita semua harus mentaati
Dia (Ef. 5:24). Gereja tidak mempunyai pusat pemerintahan duniawi. Pusat Pemerintahan Gereja Kristus ada di Surga. Setiap Jemaat Tuhan adalah merdeka dan memerintah jemaatnya sendiri. Tidak ada Paus, Dewan Gereja, Kongres, atau suatu kelompok orang yang mengendalikan semua jemaat dari jemaat Tuhan.

Penatua-penatua
Para penatua harus diangkat di dalam setiap gereja atau Jemaat (Kis. 14:23; Tit. 1:5). Dalam Perjanjian Baru, apa penatua disebut Presbiter (1 Tim. 4:14). Bishop-bishop disebut penilik Jemaat (Pilp. 1:1; 1 Tim. 3:1-2), Pengawas (Kis. 20:28; 1 Pet. 5:2). Pastor-pastor (Ef. 4:11-12); dan Gembala-gembala (1 Pet. 5:1-4). Perkataan “Pastor” sama pengertiannya dengan kata “Gembala.”
Pengkhotbah-pengkhotbah atau pemberita Injil tidak pernah disebut pastor di dalam Perjanjian Baru. Penatua-penatua dari jemaat lokal adalah pastor-pastor (gembala-gembala) dari tiap-tiap jemaat lokal (1 Pet. 5:1-4). Persyaratan-persyaratan bagi penatua-penatua diuraikan, atau dijelaskan dalam 1 Timotius 3:1-7 dan Titus 1:5-13. Di samping harus orang Kristen yang setia, penatua-penatua haruslah seorang yang mempunyai seorang istri dan anak-anaknya setia. Bukanlah seorang yang baru menjadi Kristen, atau baru bertobat. Juga harus ada lebih dari satu orang penatua yang melayani di jemaat lokal. Alkitab berkata “Penatua-Penatua,” (jamak) (Kis. 14:23; 20:17, 18, 28). Penatua-penatua ini adalah untuk membimbing, menjaga, memberi makan rohani, serta memerintah kawanan domba Allah (1 Pet. 5:1-4; Kis. 20:28; 1 Tim. 5:17; Ibrani 13:17).

Diakon-diakon
Diakon-diakon harus diangkat di setiap jemaat Tuhan (Pilp. 1:1). Adapun persyaratannya disebutkan dalam 1 Timotius 3:8-13. Tugas diakon-diakon meliputi apa yang telah dilakukan dan dicatat dalam Kisah Rasul 6:1-6. Sekali lagi, diakon-diakon hanyalah untuk laki-laki saja. Perempuan-perempuan tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi diakondiakon sebab mereka tidak dapat menjadi seorang “suami dari satu orang istri” (1 Tim. 3:12).

Pengkhotbah-pengkhotbah
Pengkhotbah-pengkhotbah mempunyai tanggung jawab untuk “memberitakan firman” (2 Tim. 4: 1-5). Sebagaimana penatua-penatua dan diakon diakon, pengkhotbah-pengkhotbah haruslah juga seorang laki-laki (1 Tim. 2:8-15). Mereka adalah pemberita-pemberita Injil, pelayan-pelayan firman Allah (2 Tim. 4:5). Dalam Perjanjian Baru, pengkhotbah pengkhotbah tidak pernah disebut dengan gelar sebagai “pastor,” “pendeta,” “bapa,” atau “rabbi” (Mat. 23:8-12).

Anggota-anggota
Setiap orang yang telah mematuhi Injil Yesus Kristus maka dia adalah seorang anggota dari Kerajaan Allah atau Gereja Tuhan (Gal. 3:27; Ef. 1:3). Anggota-anggota dari gereja Tuhan harus mentaati penatua-penatua (Ibr. 13:1). Mereka perlu mengajar orang-orang berdosa, orang-orang yang tersesat dalam dosa (Kis. 8:4; 2 Tim. 2:24-25). Mereka perlu untuk mempraktekkan “ibadah yang murni”(Yakub 1:27). Kepemimpinan dari gereja Tuhan adalah terdiri dari orang-orang yang memenuhi syarat. Jikalau sebuah gereja tidak mempunyai organisasi seperti yang disebutkan ini maka itu
bukanlah gereja yang dibangun oleh Yesus Kristus. Kristus adalah satu-satunya kepala gereja yang mempunyai organisasi secara alkitabiah. Jikalau gereja di mana saudara adalah anggotanya mempunyai Penatua-penatua Perempuan, Diakon-diakon perempuan, dan Pengkhotbah-pengkhotbah Perempuan, maka gereja itu bukanlah gereja yang dibangun oleh Yesus Kristus. Biarlah saudara menjadi orang Kristen yang selalu menyelidiki firman Allah agar saudara tidak mudah untuk diperdaya oleh ajaran-ajaran palsu yang menyesatkan. Kisah Rasul 17:11, “Orang-orang Yahudi di kota itu lebih baik hatinya dari pada orangorang Yahudi di Tesalonika, karena mereka menerima firman itu dengan segala kerelaan
hati dan setiap hari mereka menyelidiki Kitab Suci untuk mengetahui, apakah semuanya itu benar demikian.”

1 Tes. 5:21, “Ujilah segala sesuatu dan peganglah yang baik.”
Kol. 3:17, “Dan segala sesuatu yang kamu lakukan dengan perkataan atau perbuatan, lakukanlah semuanya itu dalam nama Tuhan Yesus, sambil mengucap syukur oleh Dia kepada Allah, Bapa kita.”

GEREJA METHODIST

Gereja Methodist ialah Gereja Kristen tempat Firman Tuhan yang suci diajarkan dan Sakramen-sakramen dilaksanakan. Gereja Methodist adalah Gereja Protestan, walaupun tidak secara langsung berasal dari gerakan reformasi melainkan berasal dari Gereja Anglikan. Pendirinya adalah Pendeta John Wesley, seorang Pendeta Gereja Anglikan. Ayahnya Samuel Wesley - seorang Pendeta dari Gereja Inggris – Ibunya bernama Susannah Wesley yang setia dalam kehidupan ke-Kristenan.

DUA PULUH LIMA POKOK-POKOK KEPERCAYAAN METHODIST

1. Iman Tentang Ketiga Esaan Allah
Hanya ada satu Allah yang hidup dan benar, kekal selama-lamanya, tidak terbatas, Maha Tahu, dan Maha Kasih. Dialah pencipta dan pemelihara segala sesuatu baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan dan di dalam ke-Esaan Allah ini ada tiga oknum dari satu zat, satu kekuasaan dan satu kekekalan, yaitu Bapa, Anak dan Roh Kudus.
2. Kalam atau Anak Allah yang sudah menjadi manusia
Anak itu, yaitu Firman Bapa, Allah sungguh-sungguh dan kekal, satu zat dengan Bapa, sudah mengambil tabiat manusia dalam rahim perawan Maria, sehingga ada dua tabiat yang lengkap dan sempurna yaitu ke-Illahi-an dan kemanusiaan disatukan di dalam satu oknum, yang tidak dapat dipisahkan. Dialah Kristus satu-satunya, Allah sungguh-sungguh, yang benar-benar menderita sengsara disalibkan, mati dan dikuburkan untuk memperdamaikan kita dengan BapaNya dan Ia menjadi suatu kurban, bukan hanya untuk menghapus dosa warisan melainkan semua dosa yang dilakukan manusia.
3. Kebangkitan Kristus
Sesungguhnya Kristus sudah bangkit dari antara orang yang mati dan telah mengambil kembali tubuhNya dengan sempurna segala sesuatu yang ada dalam tabiat manusia sempurna.
Di dalam keadaan ini Dia telah naik ke surga dan duduk di sebelah kanan Allah, hingga datang kembali untuk menghakimi semua manusia pada akhir zaman.
4. Roh Kudus
Roh Kudus berasal dari Bapa dan Anak. Satu zat satu keagungan, satu kemuliaan dengan Bapa dan Anak Allah yang sungguh-sungguh dan kekal.
5. Alkitab
Segala hal yang perlu diketahui untuk keselamatan terdapat dalam Alkitab, sehingga apa yang tidak dapat dibaca di dalamnya atau tidak dapat dibuktikan dengannya janganlah dipaksakan kepada seseorang. Hal tersebut harus dipercayai sebagai suatu asas kepercayaan pokok atau dianggap perlu sebagai keharusan atau untuk keselamatan. Alkitab yang dimaksudkan ialah buku-buku yang telah ditetapkan menjadi kitab Suci, baik dari Kitab Injil Perjanjian Lama maupun Kitab Perjanjian Baru yang tidak pernah diragukan akan keasliannya dalam Gereja.
6. Perjanjian Lama
Perjanjian Lama tidak bertentangan dengan Perjanjian Baru, karena di dalam kedua-duanya hidup yang kekal ditawarkan kepada umat manusia oleh Kristus. Hanya Dialah pengantara antara Allah dengan manusia, karena Dia adalah Allah dan manusia adanya.
Sebab itu janganlah kita perhatikan mereka yang menganggap bahwa orang-orang beriman pada zaman yang lampau hanya mengharapkan Perjanjian-perjanjian yang fana.
Meskipun orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti segala upacara agama, tertib ibadah dan hukum-hukum pemerintahan bangsa Yahudi yang diberikan Allah melalui Musa, namun orang Kristen masih tetap harus menaatinya seperti tercantum dalam Taurat.
7. Dosa Warisan
Dosa warisan, bukanlah penurunan kelakuan Adam, yang diajarkan oleh Pelagianism. Tetapi merupakan kemerosotan kodrat dari setiap manusia, yang diwariskan oleh keturunan Adam. Oleh sebab manusia telah sangat jauh dari kebenaran dan setiap manusia senantiasa cenderung kepada yang jahat.
8. Kehendak Yang Bebas
Keadaan manusia setelah Adam adalah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat kembali lagi untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan kodratnya sendiri untuk beriman dan berseru kepada Allah. Demikianlah kita tidak mempunyai kuasa untuk melakukan hal-hal yang baik yang menyenangkan dan berkenan kepada Allah tanpa Anugerah Allah dalam Yesus Kristus yang menolong kita, supaya kita mempunyai kehendak yang baik itu.
9. Pembenaran Manusia
Kita dibenarkan di hadapan Allah hanya karena jasa Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, yakni demi iman jadi bukan perbuatan ataupun kelayakan kita sendiri. Demikianlah bahwa kita dibenarkan hanya demi iman adalah suatu ajaran benar dan penuh dengan hiburan.
10. Perbuatan Yang Baik
Meskipun perbuatan yang baik merupakan buah iman dan datang sebagai akibat pembenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita dan tidak tahan menghadapi kekerasan pengadilan Allah, namun demikian perbuatan yang baik itu berkenan dan dapat diterima oleh Allah di dalam Kristus sehingga perbuatan yang baik itu menyatakan suatu iman yang hidup seperti pohon dikenal dari buahnya.
11. Perbuatan Yang Berlebih-lebihan
Perbuatan secara sukarela, sebagai tambahan yang melebihi perintah-perintah Allah tidak dapat diajarkan apabila dengan kesombongan dan kekafiran karena dengan hal demikian orang-orang mengatakan bahwa mereka tidak hanya mencurahkan kepada Allah sebanyak yang wajib mereka lakukan, bahwa mereka melakukan kepadaNya lebih dari pada kewajiban mereka, sedangkan Kristus dengan jelas berkata :”Apabila kamu sudah berbuat segala perkara yang diperintahkan atasmu itu berkatalah, kami ini hamba yang tidak berguna”.
12. Dosa Sesudah Pembenaran
Bukanlah setiap dosa yang dilakukan dengan sengaja setelah pembenaran merupakan dosa yang melawan Rohul Kudus dan yang tidak dapat diampuni. Sebab itu pembenaran tidak tertutup bagi setiap orang yang jatuh ke dalam dosa sesudah dibenarkan. Sesudah kita menerima Roh Kudus, kita dapat menjauhkan diri dari anugerah yang telah diberikan dan jatuh ke dalam dosa dan dengan anugerah Allah kita dapat bangkit kembali, serta memperbaiki hidup kita. Sebab itu barang siapa mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berdosa lagi selama mereka hidup atau menyangkal tempat pengampunan bagi orang yang sungguh-sungguh bertobat, harus dipersalahkan dengan tegas.
13. Gereja
Gereja Kristus yang kelihatan adalah suatu perhimpunan orang beriman di dalamnya Firman Allah yang murni dikhotbahkan dan Sakramen-sakramen dilaksanakan dengan benar, sesuai dengan perintah Yesus Kristus dalam segala perkara yang berhubungan dengan itu.
14. Api Penyucian
Ajaran Gereja Roma Katolik mengenai api penyucian pengakuan dosa sebagai sakramen, penyembahan patung-patung peninggalan orang-orang suci adalah perbuatan manusia belaka dan sekali-kali tidak berdasarkan Alkitab bahkan bertentangan dengan Firman Allah.
15. Bahasa Dalam Kebaktian
Suatu perkara yang sama sekali bertentangan dengan Firman Allah dan kebiasaan Gereja mula-mula yaitu mempergunakan bahasa yang tidak dimengerti orang baik dalam kebaktian umum di gereja maupun dalam pelayanan Sakramen-sakramen.
16. Sakramen-sakramen
Sakramen-sakramen yang ditentukan oleh Kristus bukanlah hanya tanda atau lambang yang menyatakan pengakuan orang-orang Kristen, melainkan tanda anugerah dan kemurahan Allah kepada kita. Dia bekerja dalam batin kita untuk menghidupkan dan memperteguh iman kita akan Dia. Hanya dua Sakramen yang ditentukan oleh Kristus Tuhan kita dalam Injil, yaitu : Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Menurut Alkitab bahwa sidi, perbuatan penyesalan, tahbisan imam, pernikahan dan urapan penahbisan bukanlah Sakramen. Sakramen-sakramen tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dipertontonkan atau diarak, melainkan supaya kita melaksanakannya dengan sepatutnya. Barang siapa menerima dengan tidak berlayak, akan mendatangkan hukuman atas dirinya sendiri yang dikatakan Paulus dalam I Korintus 11 : 29.
17. Baptisan Kudus
Baptisan bukan hanya suatu tanda pengakuan Iman atau suatu tanda yang membedakan orang-orang Kristen dari orang-orang yang belum dibaptis, tetapi juga adalah suatu tanda kejadian manusia yang atau kelahiran baru, baptisan anak-anak haruslah tetap dipertahankan.
18. Perjamuan Kudus
Perjamuan Kudus bukan hanya suatu tanda kasih yang harus dimiliki setiap orang Kristen, tetapi suatu Sakramen mengenai penebusan dosa kita oleh kematian Kristus, sehingga barang siapa menerimanya dengan selayaknya dengan iman menerima roti yang dipecah-pecahkanNya itu sebagai pengambilan bagian tubuh Kristus, demikian juga cawan yang diberkati itu adalah pengambilan bahagian dari darah Kristus. Ajaran tentang “Transubtansiasi” atau “Perubahan Zat” baik roti maupun anggur dalam Perjamuan Tuhan, tidak ada buktinya dalam Alkitab, melainkan bertentangan dengan Firman Allah, sebab dengan demikian timbullah bermacam-macan takhyul.
Tubuh Kristus yang diberikan dan dimakan dalam Sakramen ini, hanya secara surgawi dan rohani. Menerima dan makan tubuh Yesus Kristus dalam sakramen ini, adalah Iman. Perjamuan Kudus, tidak disuruh Kristus hanya diasingkan, dipertontonkan, disanjung atau disembah.
19. Dua Unsur Perjamuan Kudus
Cawan Tuhan tidak dilarang kepada warga gereja, karena kedua unsur dalam Perjamuan Tuhan itu telah ditentukan dan diperintahkan oleh Kristus sendiri dan harus dijalankan kepada semua orang Kristen.
20. Kurban Kristus Pada Kayu Salib
Persembahan Kristus yang sekali dilakukan adalah penebusan, pengampunan dan penghapusan yang sempurna untuk segala dosa seluruh dunia, yaitu dosa warisan maupun dosa perbuatan. Sebab itu kurban misa yang biasa dikatakan, bahwa Pastor itu menawarkan Kristus bagi orang yang hidup dan yang telah mati untuk mendapat pembebasan dari kesakitan dan kesalahan adalah suatu pengajaran dan tipu daya yang menyesatkan.
21. Nikah Pendeta-Pendeta
Hukum Allah tidak memerintahkan Pendeta-pendeta Kristen untuk menghindarkan diri dari pernikahan. Oleh sebab itu halallah bagi mereka sama seperti orang-orang Kristen lainnya, asalkan nikah itu mendatangkan ibadah yang lebih sempurna.
22. Tata Cara dan Upacara Gereja
Tidak begitu penting semua tata cara dan upacara kebaktian sama di semua tempat atau sama sekali serupa, karena tata cara dan upacara itu boleh berlainan dan dapat disesuaikan dengan keadaan negara, zaman, adat-istiadat, asalkan jangan bertentangan dengan Firman Allah.
Barang siapa dengan sengaja dan secara terbuka melanggar tata cara dan upacara gereja yang bertentangan dengan Firman Allah yang telah disetujui dan ditetapkan oleh persekutuan harus ditegur secara terbuka, agar pelanggaran itu jangan sampai melukai perasaan orang-orang yang masih lemah imannya. Tiap-tiap gereja berhak menambah atau mengurangi tata cara dan upacara gereja asalkan tidak bertentangan dengan Firman Tuhan bahkan harus meneguhkan iman.
23. Kewajiban Orang Kristen Kepada Pemerintah
Semua orang Kristen berkewajiban mematuhi hukum-hukum pemerintah ataupun penguasa tertinggi di negara tempat mereka menjadi warga negara atau bertempat tinggal. Setiap orang Kristen sebaiknya memakai semua cara yang baik untuk mendorong dan menyehatkan ketaatan kepada penguasa yang ada. Kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan sejauh mungkin bila hukum negara iitu tidak melanggar hukum-hukum Allah.
24. Harta Benda Orang Kristen
Harta Benda orang Kristen bukanlah milik umum seperti sangkaan kebanyakan orang, tetapi semuanya adalah hak dan kuasa masing-masing. Tetapi setiap orang haruslah bermurah hati mengamalkan miliknya itu dengan sukarela kepada orang-orang miskin, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
25. Sumpah Orang Kristen
Sebagaimana kita mengakui bahwa Tuhan Yesus Kristus dan Rasul Yakubus melarang orang-orang Kristen bersumpah dengan sia-sia karena itu kita mengerti bahwa agama Kristen memperbolehkan seseorang bersumpah jika hakim menuntutnya, asalkan sumpah itu sesuai dengan iman dan kasih dalam keadilan dan kebenaran.

Tambahan - Kesucian
Kesucian adalah pembaharuan oleh Roh Kudus dari sifat-sifat kita yang merosot itu, diterima melalui iman kepada Yesus Kristus, oleh penebusan darah-Nya menyucikan kita dari segala dosa. Oleh-Nya kita tidak hanya dibebaskan dari tanggungan-tanggungan dosa, tetapi juga dibasuh dari segala kenajisan serta dibebaskan dari segala kuasa dosa, diberikan kesanggupan, demi anugerah untuk mengasihi Allah dengan segenap hati kita dan berjalan dalam segala hukum-Nya yang kudus dengan tidak bersalah.
(Pasal Tambahan ini adalah salah satu pokok dari Disiplin Gereja Methodist Protestan, yang bergabung menjadi Gereja Methodist yang sekarang di Amerika dan di luar Amerika)

Hanya satu syarat yang harus dipenuhi seseorang yang ingin masuk ke dalam Gereja Methodist, yaitu : Keinginan melepaskan diri dari murka yang akan datang dan diselamatkan dari dosa-dosa mereka. Kalau benar-benar keinginan itu menjadi dasar penghidupan orang tersebut, maka dia akan berbuah (Yoh 15 : 5)

GEREJA METHODIST INDONESIA

Tgl. 9-8-1964 ditetapkan Otonomi Gereja Methodist Indonesia yang tidak bertentangan dengan kepercayaan Gereja Methodist di seluruh dunia. Kemudian dari pada itu, untuk menjaga keutuhan otonomi Gereja tersebut dengan tertib disusunlah kembali organisasinya dalam suatu “Konstitusi” yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam Konperensi Agung Gereja Methodist Indonesia.

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Persekutuan ini diberi nama Gereja Methodist Indonesia dan disingkat GMI adalah bagian dari Gereja Universal, sebab itu dapat menerima segala bangsa tanpa memandang warna kulit, kedudukan atau martabat kehidupan menjadi anggota penuh dan mengambil bagian dalam pekerjaan gereja sesuai dengan Disiplin GMI.
Gereja Methodist Indonesia berkedudukan di Jalan RA. Kartini No. 31 Medan 20152, Sumatera Utara dan merupakan kelanjutan serta peningkatan dari Gereja Methodist Sumatera yang didirikan pada tahun 1905 (Seribu Sembilan Ratus Lima) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

PENGAKUAN, KEPERCAYAAN DAN TUJUAN
Gereja Methodist Indonesia mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat dunia serta Kepala Gereja, Sumber Kebenaran dan hidup sesuai dengan Firman Allah dalam Alkitab, yaitu: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Kepercayaan
Gereja Methodist Indonesia meyakini 25 (Dua Puluh Lima) kepercayaan Methodist sebagaimana yang diyakini oleh Gereja Methodist di seluruh dunia.
Tujuan Gereja Methodist Indonesia adalah memasyurkan Yesus Kristus melalui Pemberitaan Injil ke seluruh dunia, menghimpun mereka dalam persekutuan Sidang Kristus dan mendalami kehidupan kerohanian mereka sehingga Kristus dan pengajaran-Nya menjadi sumber persekutuan tersebut.

AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Gereja Methodist Indonesia berazaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

KEANGGOTAAN
Penerimaan Anggota
Yang diterima menjadi anggata Gereja Methodist Indonesia ialah :
1. Mereka yang pada saat ditetapkannya otonomi Gereja ini telah terdaftar sebagai anggota Gereja Methodist Sumatera Indonesia.
2. Anggota-anggota baru yang diterima oleh Jemaat setempat.

WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Gereja Methodist Indonesia meliputi: seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan wilayah lainnya sesuai dengan Matius 28 : 19-20.

USAHA-USAHA
Tugas panggilan Gereja adalah mengabarkan Injil, memelihara serta memperdalam hidup kerohanian jemaat dan meningkatkan taraf kehidupan jemaat dengan mengadakan antara lain :
1. Pekabaran Injil
2. Tempat-tempat Kebaktian/Rumah Peribadatan
3. Lembaga-lembaga Pendidikan
4. Rumah-rumah Sakit dan Klinik Kesehatan
5. Panti Asuhan
6. Asrama-asrama
7. Usaha-usaha lain yang bersifat sosial dan lain-lain, yang tidak bertentangan dengan Konstitusi Gereja Methodist Indonesia dan Undang-undang Negara Republik Indonesia.

HARTA DAN KEUANGAN
1. Semua harta dan kekayaan yang dulunya dikuasi Yayasan Gereja Methodist Indonesia merupakan modal pertama dari Gereja Methodist Indonesia.
2. Semua harta dan kekayaan yang berada dalam Jemaat Setempat, Resort, Distrik, Wilayah dan Pusat termasuk harta kekayaan lembaga-lembaga yang berada di dalamnya adalah milik Gereja Methodist Indonesia.
3. Harta dan kekayaan tersebut terdiri dari jumlah uang kertas dan uang logam, surat-surat berharga, benda bergerak dan benda yang tidak bergerak yang diperoleh karena pemberian hibah dan usaha lainnya.

Semua harta dan kekayaan Gereja Methodist Indonesia pengurusan dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Rumah Keuangan
Keuangan Gereja diperoleh dari usaha-usaha yang sah, antara lain:
1. Persembahan Persepuluhan (Maleakhi 3 : 10)
2. Persembahan Ucapan Syukur
3. Persembahan pada setiap kebaktian
4. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
5. Hasil usaha dari Lembaga-lembaga
6. Dan lain-lain yang diperoleh secara halal

KE-EPISKOPALAN
1. Gereja Methodist Indonesia secara konsisten melaksanakan sistem ke-Episkopalan koneksional pada struktur organisasi gereja.
2. Ke-Episkopalan adalah satu sistem organisasi gereja, dimana kepemimpinan gereja dipegang oleh Bishop.
3. Daerah Ke-Episkopalan ialah satu wilayah Konperensi Tahunan penuh dan disahkan oleh Konperensi Agung GMI.
4. Penanggungjawab pelaksanaan Ke-Episkopalan :
Bishop yang dipilih dan ditetapkan oleh Konperensi Agung GMI
5. Para Bishop terpilih membentuk badan yang disebut : Dewan Bishop.

Latar Belakang Epikopal
Sistem Episkopal pada Struktur Organisasi Kegerejaan berdasarkan Alkitab, yaitu kepemimpinan jemaat mula-mula pada zaman Rasul-rasul, berada di tangan para Episkopos, Bishop, yang disebut Penilik (Pengawas) atau penjaga (Pemelihara/Pengayom) dalam 2 (dua) alur tugas:
1. Tugas Keimanan (Kisah Para Rasul 20: 28)
2. Tugas Organisasi (Titus 1: 5-9)
Makna Keepiskopalan GMI
GMI menganut dan memelihara sistem ke-Episkopalan yang dipimpin oleh para Bishop dan masing-masing berkedudukan pada satu Konperensi Tahunan.

ALAT KELENGKAPAN
Konperensi Gereja Methodist Indonesia terdiri dari :
1. Konperensi Jemaat Setempat
2. Konperensi Resort
3. Konperensi Distrik
4. Konperensi Tahunan
5. Konperensi Agung

Tahunan Wilayah Distrik Resort Jemaat Keterngan
I 1 Binjai, Aceh Utara Timur, Langkat
2 Hang Tuah Kasih Karunia Medan, L.Pakam, Belawan, Tj.Morawa
3 Sidikalang, Berastagi, Kabanjahe, Dairi, Aceh Tenggara
4 Tebing Tinggi, Dolok MAsihul, Simalungun
5 Siantar, Raya, Perdagangan, Toba
6 Kisaran, Asahan, Tanjung bAlai
7 Rantau Prapat, LAbuhan Utara Atas
8 Pekanbaru, Duri, Riau
9 Bagan Batu, Labuhan Utara Bawah,
Mision P.Sidempuan, Nias
Tionghoa Gloria, Chinese Church
II 1 Jambi, Palembang, Batam
2 Lampung
3 Jakarta, Bandung, Jawa Barat
4 Yogyakarta, Jawa TImur
5 Bengkulu


KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan GMI
1. GMI dipimpin Dewan Bishop
2. Wilayah Konperensi Tahunan GMI dipimpin oleh seorang Bishop.
3. Distrik dipimpin oleh seorang Distrik Superintendent yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Bishop.

Bishop
1. Gereja Methodist Indonesia dipimpin oleh Dewan Bishop yang bertanggungjawab atas hidup kerohanian dan materi GMI.
2. Ketua Dewan Bishop bertindak untuk dan atas nama GMI berkedudukan di Kantor Pusat GMI di dalam dan di luar pengadilan.
3. A. Bishop adalah status Episkopal dari seorang Pendeta yang telah dikonsekrasi (dikuduskan) ke dalam status ini.
B. Bishop adalah juga Jabatan sehingga konsekrasi Bishop itu adalah untuk seumur hidup. Artinya Jabatan Bishop boleh pensiun tetapi status Bishop tetap Bishop untuk selama-lamanya.
4. Semua surat-surat pembuktian ditandatangani atas nama GMI oleh Bishop atau oleh yang dikuasakan.
5. Dalam satu hal Bishop dapat mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada seseorang untuk dan atas nama GMI.
6. Jabatan Bishop berperiode 4 tahun dan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode saja.

Pimpinan Konperensi Tahunan
Pimpinan Konperensi Tahunan adalah seorang Bishop yang bertugas untuk menggembalakan seluruh jemaat yang ada dalam satu wilayah Konperensi Tahunan GMI dan bertanggung jawab untuk membimbing dan melindungi para Pendeta dan Guru Injil yang melayani jemaat di daerah Konperensi Tahunan tersebut.

Distrik Superintendent
Distrik Superintendent ialah seorang pendeta yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Bishop untuk menggembalakan jemaat-jemaat yang terletak dalam satu distrik GMI dan penanggungjawab khusus untuk membimbing dan melindungi para Pendeta dan Guru Injil yang melayani jemaat dalam distriknya.

Badan-Badan
Untuk membantu Bishop dalam melaksanakan tugasnya, maka dibentuklah :
A. Badan-badan dan Panitia di tingkat Konperensi Tahunan sebagai berikut :
1. Badan Evangelisasi dan Pembinaan
2. Badan Penatalayanan dan Keuangan
3. Badan Pendidikan/Yayasan Pendidikan
4. Badan Partisipasi Pembangunan dan Diakoni Sosial
5. Badan Pemeriksa Latihan dan Penetapan Jabatan (BPLPJ)
B. Badan-badan dan Urusan-urusan di tingkat Konperensi Agung sebagai berikut:
1. Badan Pertimbangan Agung (BPA)
2. Badan Episkopal
3. Badan Pengawas Kegiatan dan Keuangan (BPKK)
4. Panitia Disiplin
5. Badan Pengkajian dan Perencanaan (BP3)
6. Bendahara Agung
7. Urusan-urusan


JEMAAT
1. Jemaat adalah persekutuan orang-orang yang mengaku Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat, serta telah mengikrarkan janji keanggotaan dan yang telah dihubungkan dalam persaudaraan Kristen.
2. Jemaat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Gereja Universal melalui pengakuan Iman Rasuli sebagai Gereja yang Kudus dan Am.

Jemaat GMI
1. Jemaat GMI ialah persekutuan sejumlah anggota GMI yang mempunyai sarana pelayanan yang telah ditetapkan dan diresmikan dengan Surat Keputusan Bishop Wilayah masing-masing.
2. Jemaat terdiri :
2.1 Pos Pelayanan
2.2 Jemaat Persiapan
2.3 Jemaat Penuh
3. Setiap Jemaat adalah bagian dari Gereja Methodist Indonesia secara keseluruhan.

Persyaratan Jemaat
1. Pos Pelayanan
1.1 Mempunyai anggota penuh sedikitnya 5 jiwa
1.2 Bertanggung jawab terhadap semua anggotanya di manapun mereka berada.
1.3 Melaksanakan Pekabaran Injil ke dalam dan ke luar.
1.4 Melaksanakan administrasi yang baik di bidang keanggotaan dan keuangan.
2. Jemaat Persiapan
2.1 Mempunyai anggota penuh sedikitnya 25 jiwa
2.2 Bertanggungjawab terhadap semua anggotanya di manapun mereka berada.
2.3 Melaksanakan Pekabaran Injil ke dalam dan ke luar.
2.4 Melaksanakan administrasi yang baik di bidang keanggotaan dan keuangan.
2.5 Bertanggungjawab terhadap nafkah dan biaya pengobatan Pimpinan Jemaat dan Keluarganya.
2.6 Mempunyai tempat ibadah yang tetap.
2.7 Dapat memenuhi tanggungjawab finansial ke Distrik, Wilayah dan Pusat.
3. Jemaat Penuh
3.1 Mempunyai anggota penuh sedikitnya 40 jiwa
3.2 Bertanggung jawab terhadap semua anggotanya dimanapun mereka berada.
3.3 Melaksanakan Pekabaran Injil ke dalam dan ke luar.
3.4 Melaksanakan administrasi yang baik di bidang keanggotaan dan keuangan.
3.5 Bertanggungjawab akan nafkah dan biaya pengobatan Pimpinan Jemaat dan Keluarganya.
3.6 Mempunyai tempat ibadah yang tetap.
3.7 Dapat memenuhi tanggungjawab finansial ke Distrik, Wilayah dan Pusat.


Proses Pembentukan Jemaat Baru
1. Jemaat baru adalah persekutuan yang dibentuk oleh anggota-anggota GMI di lokasi yang baru.
2. Pembentukan Jemaat yang baru hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Konperensi Resort.
3. Distrik Superintendent atau Pendeta yang diserahi tugas oleh Distrik Superintendent, memanggil anggota jemaat yang akan diresmikan untuk memilih Majelis, Komisi dan Panitia-panitia yang diperlukan.
4. Distrik Superintendent menetapkan tempat Gereja yang baru akan dibangun.gereja kepada Panitia Pembangunan setempat.
5. Bishop di Wilayah masing-masing bersama Panitia Perluasan gereja dari Konperensi Tahunan akan menetapkan di Distrik mana jemaat baru itu ditetapkan.


KEANGGOTAAN

Keanggotaan Jemaat
Gereja Methodist Indonesia adalah bagian dari gereja Universal, karena itu dapat menerima segala bangsa tanpa memandang warna kulit, kedudukan atau martabat kehidupan menjadi anggota penuh dan mengambil bagian dalam pekerjaan gereja.

Hubungan Keanggotaan
Setiap orang yang telah menjadi anggota jemaat maka dia adalah juga anggota Gereja Methodist sedunia.

Anggota Jemaat Gereja Methodist Indonesia terdiri dari :
1. Anggota Penuh, yaitu :
1.1 Semua orang yang diterima dari kelas sidi.
1.2 Semua orang yang diterima melalui baptisan dewasa.
1.3 Yang pindah dari gereja lain.
1.4 Yang diterima kembali dengan pertobatan.
1.5 Yang diterima dari orang Kristen yang tidak jelas status keanggotaan gerejanya.
2. Anggota Persiapan, yaitu :
2.1 Semua anak yang lahir dalam keluarga anggota jemaat yang belum sidi.
2.2 Semua orang dewasa yang belum dibaptiskan dan masih dalam status belajar.

Tugas dan Tanggung jawab Anggota
Tugas dan tanggungjawab anggota adalah setia menepati janji yang telah dijanjikannya di hadapan jemaat sewaktu ia diterima sebagai anggota jemaat, antara lain :
1. Rajin membaca Firman Tuhan setiap hari.
2. Rajin dan tekun berdoa setiap hari
3. Rajin mengikuti setiap kebaktian, seperti Kebaktian Keluarga, Kebaktian Rumah Tangga, Kebaktian Umum, Kebaktian Evangelisasi, Kebaktian Kebangunan Rohani, dan Kebaktian lainnya.
4. Setia mempersembahkan persepuluhan setiap bulan.
5. Setia memberikan persembahan lainnya.
6. Berpartisipasi aktif dalam semua pelayanan di Jemaat.

Berhenti sebagai Anggota
Seseorang dapat berhenti dari keanggotaan jemaat GMI, karena :
1. Meninggal dunia.
2. Pindah
3. Mengundurkan diri
4. Dikeluarkan oleh keputusan Konperensi Resort karena melanggar Disiplin.

Administrasi Keanggotaan
1. Setiap jemaat harus menyediakan Buku Induk Keanggotaan dan Buku Pembantu, antara lain: Daftar Anggota Persiapan, Daftar Anggota Penuh, Duplikat Surat Baptis, Sidi, Nikah dan Buku Mutasi.
2. Pendeta, Guru Injil wajib mengisi dan memeriksa mutasi keanggotaan setiap bulannya serta menyesuaikan dengan buku tersebut pada ayat 1 (satu) di atas.
3. Nama anak-anak akan tetap dalam daftar anggota persiapan hingga umur 16 (enam belas) tahun, kecuali jika ada hal yang merubah statusnya.
4. Pendeta dan Guru Injil atau orangtua atau wali, Guru-guru Sekolah Minggu dan Pimpinan Pemuda-Pemudi diwajibkan mengajar anggota-anggota Persiapan, sehingga mereka bersedia menyerahkan diri kepada Kristus.
5. Semua anak yang dilahirkan dalam keluarga anggota jemaat, walaupun belum dibaptiskan sudah termasuk anggota persiapan, dan demi kasih sayang Tuhan Yesus dan kasih Allah Bapa termasuk dalam pelayanan Pendeta dan atau Guru Injil setempat.
6. Apabila seseorang anggota lalai dan mengabaikan janjinya serta tidak menghadiri kebaktian dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Pendeta dan atau Guru Injil serta Ketua Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi melaporkannya kepada Panitia Khusus yang dibentuk oleh Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi untuk mengusahakan agar orang yang lalai tersebut dapat aktif kembali.
7. Bila anggota yang bersangkutan tidak aktif kembali, maka kepadanya diajukan beberapa hal :
Agar mereka bersedia memperbaharui janjinya dan menjadi aktif kembali mengikuti kebaktian.
Dianjurkan supaya meminta perpindahan ke jemaat GMI yang lain di tempat ia akan aktif.
Mengusahakan pemindahan ke gereja tetangga.
Jika yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan salah satu di antara tiga syarat tersebut dalam tempo 2 (dua) tahun, maka Konperensi Resort mencoret namanya dari daftar keanggotaan.
8. Kalau seorang anggota pindah domisili ke tempat lain dan alamatnya diketahui, tetapi tidak pernah aktif di gereja tempat ia berada selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah dilayani oleh Guru Injil atau Pendeta dan atau oleh Ketua Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi secara tertulis, maka namanya akan dicoret oleh Konperensi Resort atas rekomendasi dari Pendeta dan Guru Injil dan atau Ketua Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi.
9. Jika seorang anggota pindah ke tempat lain dan alamatnya tidak diketahui, maka Guru Injil, Pendeta dan Ketua Komisi Keanggotaan akan berusaha mencarinya melalui pengumuman dan buletin gereja. Jika telah ditemukan, maka diminta untuk memenuhi ketentuan ayat 7 pasal ini. Bila sesudah 2 tahun alamatnya tidak diketahui maka namanya dicoret oleh Konperensi Resort atas rekomendasi Pendeta dan Guru Injil, Ketua Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi.
10. Apabila seseorang telah pindah ke daerah lain, kemudian melaporkannya kepada Guru Injil, Pendeta, Ketua Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi maka Guru Injil atau Pendeta wajib mengirimkan surat pindah orang tersebut kepada gereja yang akan menerimanya dengan tembusan kepada yang bersangkutan.
11. Seorang anggota jemaat yang sudah jelas pindah ke gereja tetangga tanpa minta surat pindah, maka keanggotaannya di-coret dari daftar keanggotaan oleh Konperensi Resort. Tembusan keputusan Konperensi Resort disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dengan catatan : menarik diri.
12. Apabila seseorang yang namanya telah dicoret oleh Konperensi Resort dengan hormat, tetapi kemudian ingin kembali menjadi anggota, maka Guru Injil, Pendeta dan Ketua Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi dapat menerima kembali, kemudian melaporkannya ke Konperensi Resort.
13. Kalau suatu jemaat terpaksa akan bubar dan ditutup, maka Guru Injil atau Pendeta memindahkan anggota-anggotanya ke gereja atau jemaat yang disukai mereka. Tetapi jika mereka tidak memilih salah satu gereja, maka Distrik Superintedent memindahkan keanggotaan mereka ke jemaat Gereja Methodist Indonesia yang terdekat.
14. Semua surat pindah dibuat sesuai dengan formulir yang berlaku.

MAJELIS JEMAAT

Pimpinan Jemaat
1. Setiap jemaat dipimpin dan digembalakan oleh seorang Guru Injil atau Pendeta yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Bishop Pimpinan Wilayah.
2. Jemaat yang belum mempunyai Guru Injil atau Pendeta yang ditetapkan oleh Bishop Pimpinan Wilayah, maka Distrik Superintendent menetapkan Lay Leader Jemaat untuk memimpin jemaat itu di bawah bimbingan dan pengawasan Guru Injil atau Pendeta yang terdekat.
3. Pimpinan jemaat dibantu oleh Lay Leader.

Majelis Jemaat
1. Setiap jemaat mempunyai badan pekerja yang disebut Majelis Jemaat.
2. Majelis jemaat bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan penyelenggaraan kehidupan jemaat.
3. Majelis jemaat dilantik oleh Distrik Superintendent atau Pendeta yang ditugaskan oleh Distrik Superintendent.

Keanggotaan Majelis Jemaat
1. Anggota Majelis Jemaat terdiri dari :
1.1 Pimpinan Jemaat
1.2 Para Asisten Pimpinan Jemaat yang ditempatkan oleh Bishop Pimpinan Wilayah untuk melayani jemaat tersebut.
1.3 Lay Leader
1.4 Pimpinan Sekolah Minggu.
1.5 Ketua setiap Komisi
1.6 Ketua setiap Panitia
1.7 Ketua P3MI, PWMI dan P2MI
1.8 Bendahara Jemaat
1.9 Utusan dan cadangan ke Konperensi Tahunan.
1.10 Anggota-anggota Majelis lainnya yang dipilih oleh Konperensi Jemaat setempat menurut kebutuhan.
2. Jumlah anggota Majelis Jemaat sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang.

Persyaratan Anggota Majelis Jemaat
Yang dipilih menjadi anggota Majelis Jemaat ialah :
1. Mereka yang mempunyai kehidupan Kristen yang baik dan cinta kepada Gereja dan pelayanannya.
2. Mereka yang sudah berusia 21 tahun kecuali Ketua P3MI dan setinggi-tingginya 65 tahun.
3. Mereka yang sudah 4 (empat) tahun menjadi anggota GMI kecuali pada jemaat yang baru diresmikan.
4. Anggota jemaat yang memahami isi Disiplin GMI.

Prosedur Pemilihan Anggota Majelis Jemaat
1. Pemilihan dilakukan oleh Konperensi Jemaat melalui Panitia Pencalon atau secara langsung.
2. Panitia Pencalon sebanyak 5 orang terdiri dari: Pimpinan Jemaat, dan 4 orang lainnya dipilih melalui Konperensi Jemaat.
2.1 Pimpinan Jemaat setempat karena jabatannya menjadi anggota Panitia Pencalon.
2.2 Tugas Panitia Pencalon ialah menyusun formasi Majelis Jemaat, kemudian membawanya ke dalam Konperensi Jemaat untuk disahkan. Usul Panitia Pancalon tidak mutlak, boleh direvisi Konperensi Jemaat.
2.3 Masa kerja Panitia Pencalon hanya bertugas sampai pemilihan selesai.
2.4 Majelis terpilih segera mengadakan rapat untuk mengisi formasi Majelis jemaat.

Masa Kerja Majelis Jemaat
1. Masa kerja anggota Majelis Jemaat adalah 2 (dua) tahun
2. Majelis jemaat yang telah mengakhiri masa kerjanya dapat dipilih kembali.
3. Majelis yang terpilih jika tidak melaksanakan tugas/ menghadiri rapat, dapat diganti atas keputusan Konperensi Resort.

Tugas dan Tanggung jawab Majelis Jemaat
1. Bertanggungjawab atas urusan administrasi yang berhubungan dengan rohani dan materi dibawah pengawasan Konperensi Resort
2. Melaksanakan segala rencana kerja yang disahkan Konperensi Resort.
3. Mengusulkan RAPB Jemaat setempat kepada Konperensi Resort untuk mendapatkan pengesahan.
4. Menerima laporan bulanan dari setiap komisi, seksi dan panitia-panitia di lingkungan Majelis bersangkutan.
5. Sebelum Konperensi Resort yang terakhir, Majelis Jemaat telah membuat rencana kerja untuk tahun berikutnya.
6. Majelis Jemaat tidak dapat meniadakan hak-hak komisi, panitia dan seksi-seksi jemaat setempat sebelum ada rekomendasi dari Konperensi Resort.
7. Majelis Jemaat harus mengadakan rapat sedikit-dikitnya sekali sebulan.
8. Rapat Istimewa dapat diadakan atas panggilan Ketua (Pendeta) atau oleh lebih dari setengah anggota.

Kepengurusan Majelis Jemaat
1. Ketua : Pimpinan Jemaat
2. Wakil Ketua : Lay Leader
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Anggota-anggota.




ORGANISASI P3MI

Organisasi ini bernama “Persekutuan Pemuda Pemudi Methodist Indonesia” disingkat P3MI dan menjadi organisasi Pemuda Pemudi resmi, dalam Gereja Methodist Indonesia.

P3MI satu-satunya wadah bagi Pemuda Pemudi Methodist Indonesia. Dan bergabung dalam Konperensi Tahunannya di Medan tanggal 21 s/d 25 Oktober 1964 yang merupakan badan tertinggi.

Organisasi Ini Berdiri Atas
a. Firman Allah (Alkitab)
b. Pandangan dan cita-cita Gereja Methodist Indonesia mengenai pemuda seperti yang termaktub dalam Disiplin Gereja Methodist Indonesia.

Organisasi ini di dalam bernegara, berbangsa dan bermasyarakat berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Organisasi ini bertujuan :
a. Menuntun Pemuda Pemudi untuk memperoleh persekutuan yang sempurna dengan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat.
b. Menuntun Pemuda Pemudi untuk hidup dalam akhlak ke-Kristenan.
c. Menuntun Pemuda Pemudi untuk memberikan bakti bagi dunia.

Janji dan cita-cita hidup anggota P3MI untuk :
a. Hidup suci sesuai dengan kehendak Tuhan.
b. Menunjukkan kesetiaan dan bakti melalui GMI, bekerjasama dengan bagian-bagiannya yang lain dalam Gereja ini, sehingga Gereja ini lebih sempurna mengikuti Tuhan serta lebih berguna bagi manusia.

Motto organisasi ini adalah “KRISTUS DIATAS SEGALANYA”

Organisasi ini berusaha untuk mencapai tujuan dan memenuhi janji dalam empat bidang kerja yaitu : beribadat, belajar, melayani dan bersaksi.

Konperensi dan Organisasi
A. Konperensi Nasional :
1. Konperensi Nasional adalah musyawarah tertinggi dalam organisasi ini.
2. Konperensi Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali empat tahun.
3. Konperensi Nasional dibuka dengan resmi oleh Pengurus Nasional.
4. Konperensi Nasional Istimewa/Luar Biasa dapat diadakan bilamana dianggap perlu oleh Pengurus Nasional P3MI atau bila diminta oleh ½ n + 1 Konperensi Wilayah.
5. Anggota-anggota Konperensi Nasional ialah :
a. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari tiap Pengurus Wilayah
b. Utusan-utusan yang dipilih oleh Konperensi Wilayah
c. Utusan-utusan/wakil-wakil P3MI yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga agung.
B. Pengurus Nasional :
1. Organisasi ini ditingkat pusat dipimpin oleh PN-P3MI
2. Pengurus Nasional P3MI dipilih oleh Konperensi Nasional P3MI untuk jabatan 4 (empat) tahun.
C. Konperensi Wilayah :
1. Konperensi Wilayah diadakan sekali dua tahun
2. Konperensi Wilayah Istimewa/Luar Biasa dapat diadakan bila dianggap perlu oleh Pengurus Wilayah P3MI atau bila diminta oleh minimal ½ n + 1 Konperensi Distrik.
3. Anggota-anggota Konperensi adalah :
a. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari tiap Pengurus Distrik.
b. Utusan-utusan dari setiap Cabang di Wilayahnya.
c. Wakil-wakil P3MI yang duduk dalam panitia-panitia/lembaga-lembaga GMI di tingkat Konperensi Tahunan.
D. Pengurus Wilayah
1. Organisasi ini di tingkat Wilayah dipimpin oleh Pengurus Wilayah P3MI.
2. Pengurus Wilayah P3MI dipilih oleh Konperensi Wilayah untuk masa jabatan dua tahun.
E. Konperensi Distrik :
1. Konperensi Distrik diadakan sekali dua tahun.
2. Konperensi Distrik Istimewa/Luar Biasa dapat diadakan bila dianggap perlu oleh PD-P3MI atau 2/3 Cabang memintanya.
3. Anggota-anggota Konperensi adalah :
a. Utusan-utusan yang dipilih oleh Cabang.
b. Utusan-utusan/wakil-wakil P3MI yang duduk dalam panitia Distrik GMI.
F. Pengurus Distrik :
1. Organisasi ini ditingkat Distrik dipimpin oleh Pengurus Distrik P3MI.
2. Pengurus Distrik P3MI dipilih oleh Konperensi Distrik P3MI untuk masa jabatan dua tahun.

G. Konperensi Cabang/Rapat Anggota Cabang :
1. Diadakan minimal sekali setahun.
2. Konperensi Cabang Istimewa/Luar Biasa dapat diadakan bila diminta oleh Pengurus Cabang dan bila 2/3 anggota memintanya.
3. Anggota Konperensi: semua anggota.
H. Pengurus Cabang :
1. Organisasi ini di tingkat cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang P3MI.
2. Pengurus Cabang P3MI dipilih oleh rapat cabang untuk masa jabatan satu tahun.

Keanggotaan
- Setiap Pemuda Pemudi yang menerima dasar dan tujuan organisasi ini, dapat diterima menjadi anggota.
- Anggota terdiri dari :
a. Anggota teras ialah anggota yang telah menjadi anggota penuh/dewasa dalam Gereja Methodist Indonesia (yang telah sidi).
b. Anggota Biasa ialah anggota yang telah berumur 15 tahun ke atas dan belum pernah berumah tangga dan belum anggota penuh GMI.
c. Anggota Kehormatan ialah semua Penasehat, Guru Injil dan Pendeta setempat.
d. Anggota Penyumbang ialah mereka yang secara berkala memberikan sumbangan bantuan materi/moril kepada P3MI setempat.
- Penerimaan Anggota :
a. Anggota teras dapat diterima dengan tertulis/mengisi formulir pendaftaran kepada Pengurus Cabang dan harus melalui acara penerimaan anggota.
b. Anggota biasa diminta dengan permintaan tertulis kepada Pengurus Cabang.
c. Anggota penyumbang dan kehormatan diangkat oleh kebijaksanaan Pengurus Cabang kecuali Pendeta dan Guru Injil yang sudah langsung dan seharusnya.
- Berhenti dan keluar dari keanggotaan (gugur), karena :
a. Mengundurkan diri.
b. Pindah/berumah tangga/meninggal dunia.

Hak dan Kewajiban Anggota
a. Anggota wajib untuk mengikuti segala usaha untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita P3MI.
b. Anggota teras mempunyai hak memilih dan dipilih serta hak usul.
c. Anggota biasa mempunyak hak memilih dan hak usul.
d. Anggota kehormatan dan anggota penyumbang mempunyai hak usul.

Perbendaharaan
Perbendaharaan diperoleh dari :
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan.
3. Hasil usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan tujuan P3MI.
a. Kolekte
b. Ucapan Syukur
c. Aksi Dana
Mekanisme Perbendaharaan :
1. 10 persen pendapatan dari cabang diserahkan kepada Pengurus Distrik.
2. 10 persen pendapatan dari Distrik diserahkan kepada Pengurus Wilayah
3. 10 persen pendapatan dari Distrik diserahkan kepada Pengurus Nasional




By: FERNANDO SITORUS, SE
Ketua Pengurus Wilayah I - P3MI

1 komentar: